Kronologi Perkenalan Siswi SMP Berusia 12 Tahun dengan Pegawai BUMN hingga Si Bocah Cantik Hamil
Pria berinisial TNM (44) itu, melakukan hubungan terlarang dengan siswi SMP berparas cantik yang masih berusia 12 tahun.
Diketahui bahwa Ayah siswi tersebut sudah lama bercerai dengan istri.
Selama ini, anaknya tersebut tinggal bersama dengan ibu kandung dan bapak tirinya.
Sang Ayah baru mengetahui kalau anaknya hamil dan melahirkan.
Karena memang selama ini tidak tinggal bersamanya.
Sementara, ibu kandung Siswi SMP tersbut menduga anaknya dihamili suami barunya, yang nota bene menjadi ayah tiri anaknya.
Sebagai ibu kandung SN mengatakan bahwa anaknya dihamili oleh orang bukan oleh mahluk halus, seperti keterangan yang dikatakan oleh neneknya.
Dugaan sementara anak perempuan berinisial D itu dihamili oleh ayah tirinya.
Hal itu berdasarkan pengakuan korban yang mengatakan bahwa telah dicabuli oleh ayah tirinya sebanyak dua kali.
Setelah kasus ini dilaporkan, polisi memeriksa enam orang sebagai saksi, termasuk nenek, ayah tiri, dan ibu kandung.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan,pihaknya telah mengambil sampel tes DNA untuk mengungkap siapa ayah dari bayi yang dilahirkan.
Terdapat tiga sampel DNA yang diambil, yaitu DNA dari bayi, ayah tiri, dan ayah kandung korban.
Ryan mengatakan saat ini ayah tiri korban dan ayah kandung korban diduga kuat adalah ayah biologis dari bayi yang dilahirkan korban.
"Tentu ada selentingan makannya kami melakukan pengujian (termasuk kepada ayah kandung korban)," kata Ryan, Rabu (29/9/2021).
Sementara pihak keluarga korban sendiri, mulai dari ibu kandung, hingga nenek korban tidak bisa memberikan keterangan secara komprehensif.
"Ayah kandung korban pernah mencoba melakukan klarifikasi kepada keluarga mantan istrinya. 'ini siapa to yang menghamilinya' ternyata jawaban dari neneknya si korban katanya mahkluk halus pinggir rumah," terang Ryan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/siswi-smp-dihamili-pegawai-bumn.jpg)