Kronologi Perkenalan Siswi SMP Berusia 12 Tahun dengan Pegawai BUMN hingga Si Bocah Cantik Hamil
Pria berinisial TNM (44) itu, melakukan hubungan terlarang dengan siswi SMP berparas cantik yang masih berusia 12 tahun.
TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang oknum pejabat pertamina di Pulau Sambau, Batam, Kepulauan Riau, harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pria berinisial TNM (44) itu, melakukan hubungan terlarang dengan siswi SMP berparas cantik yang masih berusia 12 tahun.
Akibat perbuatan bejatnya tersebut, saat ini korban yang merupakan warga Batam hamil dan melahirkan.
Namun, bayi yang berada dalam kandungan korban tidak bisa diselamatkan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang saat dikonfirmasi mengatakan kalau pelaku sudah diamankan oleh tim Macan Barelang Polresta Barelang.
Sejauh ini pelaku juga sudah mengakui perbuatan tak pantas tersebut.
Kepada petugas, pelaku mengaku sudah meniduri korban hingga berkali-kali.
Setiap melakukan tindakan asusila tersebut, pegawai BUMN ini selalu memberikan jajan sebesar Rp 300 ribu kepada korban.
Berkenalan saat acara fashion show
Dikutip dari Surya, TNM pelaku pencabulan kepada penyidik megatakan kalau dirinya kenal dengan korban saat menghadiri acara Fashion Show pada Februari tahun 2021 lalu.
Ketika itu, pelaku melihat korban dengan wajah cantik dan langsung tertarik untuk mendekati korban.
Pelaku mencoba berbagai cara untuk bisa mendapatkan nomor HP Korban.
Akhirnya pelaku berhasil mendapatkan nomor HP korban dari resepsionis Hotel tempat korban menginap.
Kemudian pelaku merayu korban dan mengajak obrolan ke arah hubungan intim layaknya orang dewasa.
Dengan iming-iming imbalan uang, akhirnya pelaku berhasil mengambil keperawanan korban.
Bahkan, hampir tiap minggu mereka melakukan hubungan terlarang.
Akibat perbuatannya tersebut, korban hamil anak pelaku.
"Dari pengakuan korban kalau yang ingin menggugurkan anak tersebut adalah si korban. Pelaku hanya memberikan uang saja," sebut Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan.
Kompol Reza Morandy Tarigan SIK MH menyatakan bahwa saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Barelang.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 UU RI No 17 Tahun 2016, Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya.
Didesak Orangtua
Menurut Reza, kasus ini terbongkar setelah korban didesak oleh orang tuanya untuk mengakui siapa orang yang sudah menghamilinya.
Apalagi, korban sudah ketahuan hamil oleh kedua orangtuanya.
Setelah didesak, akhirnya korban membuat pengakuan kalau seorang pria paro baya yang sudah punya keluarga yang melakukan perbuatan tersebut.
Tidak terima dengan hal tersebut, akhirnya orangtua korban membuat laporan Polisi.
Baca juga: VIRAL Pengantin Pria Ditendang Calon Mertua saat Ijab Kabul, Ini Penjelasan Polisi dan Penghulu KUA
Baca juga: Seorang Ibu Guru SD Sudah Dilantik Jadi Kepala Sekolah, Setelah Dicek Sekolahnya Ternyata Tidak Ada
Kasus Lainnya, Siswi SMP di Madiun Melahirkan, Diduga Dihamili Ayah Tirinya
Di tempat terpisah, dikutip dari Suryamalang.com, seorang siswi SMP di Madiun melahirkan.
Sementara, sang neneknya mengatakan bahwa cucunya dihamili makhluk halus.
Siswi SMP tersebut diketahui masih berumur 14 tahun di wilayah Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Keterangan dari nenek siswi ini tentu saja tidak bisa diterima begitu saja. Polisi pun mengambil langkah untuk melakukan tes DNA untuk mengungkap secara pasti siapa ayah dari bayi yang dilahirkan korban.
Mendengar kabar anaknya melahirkan, Ayah siswi 14 tahun tersebut melapor ke pihak polisi.
Diketahui bahwa Ayah siswi tersebut sudah lama bercerai dengan istri.
Selama ini, anaknya tersebut tinggal bersama dengan ibu kandung dan bapak tirinya.
Sang Ayah baru mengetahui kalau anaknya hamil dan melahirkan.
Karena memang selama ini tidak tinggal bersamanya.
Sementara, ibu kandung Siswi SMP tersbut menduga anaknya dihamili suami barunya, yang nota bene menjadi ayah tiri anaknya.
Sebagai ibu kandung SN mengatakan bahwa anaknya dihamili oleh orang bukan oleh mahluk halus, seperti keterangan yang dikatakan oleh neneknya.
Dugaan sementara anak perempuan berinisial D itu dihamili oleh ayah tirinya.
Hal itu berdasarkan pengakuan korban yang mengatakan bahwa telah dicabuli oleh ayah tirinya sebanyak dua kali.
Setelah kasus ini dilaporkan, polisi memeriksa enam orang sebagai saksi, termasuk nenek, ayah tiri, dan ibu kandung.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan,pihaknya telah mengambil sampel tes DNA untuk mengungkap siapa ayah dari bayi yang dilahirkan.
Terdapat tiga sampel DNA yang diambil, yaitu DNA dari bayi, ayah tiri, dan ayah kandung korban.
Ryan mengatakan saat ini ayah tiri korban dan ayah kandung korban diduga kuat adalah ayah biologis dari bayi yang dilahirkan korban.
"Tentu ada selentingan makannya kami melakukan pengujian (termasuk kepada ayah kandung korban)," kata Ryan, Rabu (29/9/2021).
Sementara pihak keluarga korban sendiri, mulai dari ibu kandung, hingga nenek korban tidak bisa memberikan keterangan secara komprehensif.
"Ayah kandung korban pernah mencoba melakukan klarifikasi kepada keluarga mantan istrinya. 'ini siapa to yang menghamilinya' ternyata jawaban dari neneknya si korban katanya mahkluk halus pinggir rumah," terang Ryan.
Satreskrim Polres Madiun juga telah mengumpulkan keterangan dari tetangga sekitar korban. Namun para tetangga korban tidak korporatif dalam memberikan keterangan untuk mengungkap pelaku yang menyetubuhi D.
"Korban juga memberikan keterangan tapi cenderung banyak kejanggalan sehingga kita lakukan upaya ilmiah, yaitu tes DNA," tegas Ryan.
Hasil tes DNA Menjadikan Ayah Tiri Jadi Tersangka
Kini, pada Kamis (30/9/2021), terduga pelaku yang menghamili D (14) telah terungkap.
Sang pelaku diduga ayah tiri korban, berinisial SKD.
Ia pun telah ditetapkan menjadi tersangka.
Saat ini SKD telah ditahan di Polres Madiun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka SKD dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus pencabulan anak di bawah umur ini bermula saat korban melahirkan bayi laki-laki di RS Sogaten Madiun pada 23 Agustus 2021 lalu.
Mengetahui hal itu, SN, ayah kandung korban mengadu ke Polres Madiun.
Baca juga: Wanita Ini Laporkan Anggota DPRD, Sudah Kerap Disetubuhi Tapi Investasi Rp 50 Juta Tak Kunjung Cair
(*/tribunmedan)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pejabat Pertamina Tiduri Gadis SMP Hingga Hamil, Beri Uang Jajan Rp 300 Ribu Usai Berhubungan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/siswi-smp-dihamili-pegawai-bumn.jpg)