KASUS RUDAPAKSA: Lagi-lagi Gadis 15 Tahun Jadi Korban, Sebanyak 34 Orang Ditangkap

Polisi menangkap seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun yang dilaporkan merudapaksa (memerkosa) gadis 15 tahun di pantai

Editor: AbdiTumanggor
INT
Ilustrasi 

Sementara tersangka yang sudah ditangkap akan tetap berada dalam penahanan hingga 29 September 2021, demikian laporan media setempat.

Hukum mengenai perudapaksa di India mengalami perubahan sejak seorang gadis dirudapaksa di dalam bus pada 2012 silam. Meski begitu, kasusnya masih tinggi.

Hingga 2020, pemerintah mencatat adanya 28.000 kasus perudapaksa, yang diyakini jumlah sebenarnya lebih tinggi. Sebabnya, banyak korban memilih tidak melapor karena takut akan stigma sosial hingga kurangnya kepercayaan kepada polisi.

Polisi "Negeri Bollywood" acap diruding tidak berbuat maksimal untuk memproses kasusnya dan menyeret pelakunya ke pengadilan.

(*/tribunmedan/ kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved