Breaking News

SELAIN Penganiayaan M Kece, Bareskrim Bongkar Kasus Baru TPPU Irjen Napoleon terkait Djoko Tjandra

Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan TPPU Irjen Napoleon Bonaparte dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Editor: Salomo Tarigan
kolase kompas
Irjen Napoleon Bonaparte 

TRIBUN-MEDAN.com- Selain kasus penganiayaan kini yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte, diam-diam Bareskrim Polri membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan TPPU Irjen Napoleon Bonaparte dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan pihaknya sedang melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

"Sedang gelar, silahkan nanti tanyakan hasilnya," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: JELANG Pertandingan Persib vs Borneo FC, Pelatih Amiruddin Tampilkan Komposisi Beda

Ia menuturkan kasus tersebut telah masuk ke tahapan penyidikan. Namun, dia masih enggan menjelaskan lebih lanjut terkait kasus TPPU tersebut.

"Kasusnya kan terkait itu. Konfirmasi saja ke Dirtipidkor," imbuhnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte. Namun, dia mengajukan kasasi atas vonis tersebut.

Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra lewat perantara Tommy Sumardi.

Uang tersebut diberikan oleh Djoko Tjandra agar namanya dihapus dari red notice. Napoleon didakwa menerima duit itu bersama-sama Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Adapun, Prasetijo menerima 150 ribu dolar AS.

Jaksa menyebutkan pada April 2020 Djoko Tjandra yang berada di Kuala Lumpur Malaysia menghubungi Tommy Sumardi melalui sambungan telepon untuk menyampaikan maksud agar dapat masuk ke wilayah Indonesia.

Dia ingin mengurus upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus hak tagih Bank Bali di mana dirinya berstatus terpidana dan buron.

Kasus Penganiayaan

Kasus lain yang tengan menjarat Napoleon Bonaparte, yakni penganiayaan sesama tahanan Muhammad Kece

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved