HARTA KEKAYAAN Tito Karnavian Setelah Jadi Menteri, Muncul Permintaan KPK soal LHKPN Periodik 2020
KPK memninta Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian segera melaporkan harta kekayaan untuk periodik 2020.
"Sekali lagi, sebagai instrumen penting dalam pencegahan korupsi LHKPN ini memang membutuhkan saya kira tidak hanya KPK dengan imbauannya, kemudian mendorong kepatuhan laporan dari penyelenggara negara tapi juga peran serta masyarakat saat ini untuk ikut mengawal, dan mengawasi," tutur Ipi.
Dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, total harta kekayaan Tito Karnavian yaitu sebesar Rp18,09 miliar atau tepatnya Rp18.090.466.263 untuk laporan periodik 2019.
Laporan itu ia sampaikan ke KPK pada 13 Januari 2020.
Harta kekayaan Tito paling banyak disumbang dari kas dan setara kas yang nilainya Rp9,53 miliar atau tepatnya Rp9.532.725.263.
Aset terbesar kedua dikontribusi dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp8,29 miliar atau tepatnya Rp8.297.741.000.
Ada 11 bidang tanah dan bangunan yang dilaporkan Tito Karnavian dalam LHKPN.
Aset properti tersebut tersebar paling banyak di Kota Palembang.
Sisanya berada di Kota Jakarta Selatan dan Kota Tangerang.
Sebagian besar propertinya merupakan hasil sendiri, sisanya berasal dari hibah tanpa akta.
Yang menarik, Tito Karnavian tidak melaporkan kepemilikan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Ia hanya melaporkan memiliki harta bergerak lain yang taksiran nilainya sebesar Rp260 juta.
Tito Karnavian tercatat juga tidak memiliki kekayaan berupa surat berharga, serta tidak memiliki utang dalam laporan LHKPN yang dibuatnya.
• INGAT Janji Jokowi Perkuat KPK, 56 Pegawai Dipecat, Raja OTT Harun Al Rasyid: Tanggung Jawab Moral
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca Selanjutnya: Tito karnavian
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mendagri_tito_karnavian_danil_siregar.jpg)