HARTA KEKAYAAN Tito Karnavian Setelah Jadi Menteri, Muncul Permintaan KPK soal LHKPN Periodik 2020
KPK memninta Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian segera melaporkan harta kekayaan untuk periodik 2020.
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian segera melaporkan harta kekayaan untuk periodik 2020.
Sebab, mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) itu dalam lembar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat baru menyetorkan data kekayaan untuk periode 2019.
Baca juga: BERITA PAPUA HARI INI Setelah Tenaga Kesehatan Dibantai KKB Papua, Mabes Polri Janji Hal Ini
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan bahwa LHKPN itu sendiri dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Penyelenggara negara diwajibkan di Pasal 5 angka tiga disebutkan bahwa penyelenggara negara wajib untuk melaporkan dan mengumumkan LHKPN-nya sebelum dan setelah menjabat," kata Ipi dalam keterangannya, Sabtu (18/9/2021).
Kewajiban pelaporan LHKPN juga ditegaskan dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Aturan itu menyebut kekayaan penyelenggara negara harus diperiksa, dan diumumkan sebelum, selama, dan sesudah menjabat.
Untuk itu, KPK meminta Tito Karnavian tidak melupakan kewajibannya. LHKPN-nya masih ditunggu oleh komisi antikorupsi hingga saat ini.
"Jadi, UU secara tegas sudah menyatakan demikian," kata Ipi.
Baca juga: INGAT Janji Jokowi Perkuat KPK, 56 Pegawai Dipecat, Raja OTT Harun Al Rasyid: Tanggung Jawab Moral
Kata Ipi, pihaknya sebagai pelaksana UU dalam UU KPK juga disebutkan bahwa lembaga antirasuah berwenang untuk menerima dan mengumumkan LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi.
Ia mengingatkan, di UU 28 Tahun 1999 dijelaskan ada sanksi administratif ketika kewajiban tidak dilaksanakan penyelenggara negara.
"Ini mungkin yang memang menjadi catatan karena sebagian pihak menilai sanksinya terlalu ringan karena hanya sanksi administratif," kata dia.
Maka itu, Tito diminta untuk tidak meremehkan pengisian LHKPN karena sanksi keterlambatan hanya administratif. Sebagai menteri, Tito diharap memberi contoh yang baik.
"Kami berharap ini akan menimbulkan satu keyakinan penyelenggara negara bahwa harta mereka diawasi publik. Dan sebagai pejabat publik memiliki kewajiban untuk transparan, akuntabel untuk melaporkan kekayaannya," ujar Ipi.
Masyarakat juga diminta memantau perkembangan kekayaan Tito.
KPK bakal langsung mengumumkan kekayaan Tito jika sudah diserahkan.
"Sekali lagi, sebagai instrumen penting dalam pencegahan korupsi LHKPN ini memang membutuhkan saya kira tidak hanya KPK dengan imbauannya, kemudian mendorong kepatuhan laporan dari penyelenggara negara tapi juga peran serta masyarakat saat ini untuk ikut mengawal, dan mengawasi," tutur Ipi.
Dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, total harta kekayaan Tito Karnavian yaitu sebesar Rp18,09 miliar atau tepatnya Rp18.090.466.263 untuk laporan periodik 2019.
Laporan itu ia sampaikan ke KPK pada 13 Januari 2020.
Harta kekayaan Tito paling banyak disumbang dari kas dan setara kas yang nilainya Rp9,53 miliar atau tepatnya Rp9.532.725.263.
Aset terbesar kedua dikontribusi dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp8,29 miliar atau tepatnya Rp8.297.741.000.
Ada 11 bidang tanah dan bangunan yang dilaporkan Tito Karnavian dalam LHKPN.
Aset properti tersebut tersebar paling banyak di Kota Palembang.
Sisanya berada di Kota Jakarta Selatan dan Kota Tangerang.
Sebagian besar propertinya merupakan hasil sendiri, sisanya berasal dari hibah tanpa akta.
Yang menarik, Tito Karnavian tidak melaporkan kepemilikan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Ia hanya melaporkan memiliki harta bergerak lain yang taksiran nilainya sebesar Rp260 juta.
Tito Karnavian tercatat juga tidak memiliki kekayaan berupa surat berharga, serta tidak memiliki utang dalam laporan LHKPN yang dibuatnya.
• INGAT Janji Jokowi Perkuat KPK, 56 Pegawai Dipecat, Raja OTT Harun Al Rasyid: Tanggung Jawab Moral
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca Selanjutnya: Tito karnavian
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mendagri_tito_karnavian_danil_siregar.jpg)