Sunat Uang Transport Nakes Selama 3 Tahun, Kapuskesmas Teluk Cuma Dituntut 20 Bulan Bui

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang tuntutan tipikor Kepala Puskesmas Desa Teluk, Kabupaten Langkat dr Evi Diana di Pengadilan Tipikor Medan,  Senin (30/8/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Didakwa sunat Biaya Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017-2019, Kepala Puskesmas Desa Teluk, Kabupaten Langkat dr Evi Diana cuma dituntut 1 tahun 8 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/8/2021).

Terdakwa Evi yang tidak ditahan (Pengalihan penahanan) karena alasan sakit tersebut, tampak santai mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aron Siahaan.

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta, subsidar 3 bulan kurungan," ucap Jaksa.

Jaksa menilai, perempuan 45 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua JPU.

"Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," ucap Jaksa.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi.

Baca juga: Lau Penda, Tempat Wisata di Deliserdang yang Cocok Untuk Lokasi Berlibur dengan Keluarga

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aron Siahaan dalam dakwaannya menuturkan, perkara yang menjerat dokter tersebut terjadi selama tiga tahun yakni 2017, 2018, 2019, saat Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat memperoleh Dana Alokasi Khusus Non-fisik Bidang Kesehatan berupa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Adapun besarannya yakni tahun 2017 Rp 423.646.000, Tahun 2018 sebesar Rp 522.776.000, dan Tahun 2019 sebesar Rp 617.516.000. JPU menuturkan, bahwa dalam penggunaan dana BOK tahun 2017, 2018, 2019 salah satunya sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA), yang dibuat oleh terdakwa adalah diperuntukan untuk Transport Tenaga Kesehatan (Nakes) pelaksana kegiatan BOK.

"Bahwa terkait dana transport tenaga kesehatan pelaksana kegiatan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dibagi menjadi 2 jenis transport. Transport Perjalanan Dinas dari Puskesmas ke Dinas Kesehatan sebesar Rp. 250.000, sekali perjalanan dinas.

Transport tenaga kesehatan pelaksana kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan sebesar Rp. 100.000, per sekali pelaksanaan kegiatan," kata JPU.

Dikatakan JPU, nantinya Nakes yang dapat melaksanakan kegiatan yang menggunakan dana BOK tahun 2017, 2018, 2019 berdasarkan Surat Perintah Tugas yang dibuat oleh terdakwa, akan menerima uang transport yang bersumber dari dana BOK.

Selanjutnya, pencairan dana transport tenaga kesehatan pelaksana kegiatan BOK pada 2017, dilakukan secara cash dua kali pencairan, sedangkan pada tahun 2018 dan 2019 dilakukan dengan cara transfer ke rekening dua kali pencairan masing-masing tenaga kesehatan.

Baca juga: Polres Toba Gelar Perkara ke Pihak Polda Terkait Kasus Selamat Sianipar yang Sempat Viral

JPU menuturkan bahwa dalam pelaksanaannya dana transport tenaga kesehatan, pelaksana kegiatan yang menggunakan dana BOK tahun 2017 tersebut, ada dilakukan pemotongan atau pengutipan uang sebesar 40% dari total dana transport yang diterima masing-masing tenaga kesehatan, setelah dana BOK masuk ke dalam rekening BOK Puskesmas Desa Teluk.

"Selanjutnya terdakwa bersama dengan Siti Syarifah melakukan penarikan uang, selanjutnya terdakwa dan Siti membagi dana transport tenaga kesehatan, dengan cara memasukan amplop uang transport tersebut sesuai dengan dengan jumlah perolehan masing-masing tenaga kesehatan, yang sudah terlebih dahulu dikurangi 40%," ucap JPU.

Bahwa dalam pelaksanan, kata JPU pemotongan atau pengutipan uang sebesar 40% pada tahun 2017 tersebut, kata JPU tidak diberlakukan kepada seluruh tenaga kesehatan yang menerima dana transport Bantuan Operasional Kesehatan, yaitu terhadap terdakwa sendiri, Siti Syarifah, Muhammad Ridwan, Dan Dr. M. Ariansah Lubis tidak dilakukan pemotongan atau pengutipan uang sebesar 40%.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved