BERLAKU MULAI HARI INI Penerapan Aplikasi PeduliLindungi Syarat Melakukan Perjalanan Transportasi

Berlaku mulai hari ini, penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan di semua moda transportasi.

Editor: Salomo Tarigan
PT KAI
Syarat melakukan perjalanan transportasi umum scan barcode via Aplikasi PeduliLindungi untuk menampilkan sertifikat vaksin Covid-19 pertama atau kedua. 

TRIBUN-MEDAN.com -  Berlaku mulai hari ini, penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan di semua moda transportasi.

Baik itu moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Penerapan aplikasi PeduliLindungi ini akan serentak dilakukan mulai Sabtu (28/8/2021) hari ini.

Selain masuk mal, wajib memiliki aplikasi Pedulilindungi dan scan QR juga berlaku untuk perjalanan MOda Transportasi
Selain masuk mal, wajib memiliki aplikasi Pedulilindungi dan scan QR juga berlaku untuk perjalanan MOda Transportasi (Tribun Medan/Kartika)

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, sektor transportasi adalah salah satu sektor yang penting.

Baca juga: TRIK WHATSAPP, Cara Lebih Mudah Upload Video dari Youtube ke Status Whatsapp, Serupa Instagram Story

Pasalnya berguna untuk mengatur mobilitas dan menjadi filter untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi diharapkan bisa membantu untuk mengelola mobilitas di tengah pandemi.

"Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19."

"Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19."

"Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik," kata Budi dilansir laman resmi dephub.go.id.

Perlu Sosialisasi PeduliLindungi

Lebih lanjut Budi menuturkan pihaknya telah memberikan instruksi kepada para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturan terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat moda transportasi.

Selain itu, Budi juga telah meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi, untuk mempersiapkan diri.

Baik mempersiapkan secara sistem maupun secara prosedurnya, agar nantinya penerapan aplikasi PeduliLindungi ini bisa berjalan dengan baik.

Tak hanya persiapan dari segi teknis saja, Budi juga meminta agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat tidak merasa bingung dengan diterapkannya aturan baru ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved