Anggota Polisi Meninggal di Panti Pijat Ternyata Perwira Berpangkat Ipda,Sempat Alami Kejang di Lobi

Kepolisian masih menyelidik penemuan anggotanya yang meninggal di sebuah lokasi panti pijat.Polisi tersebut seorang perwira berpangkat Ipda.

Editor: Salomo Tarigan
thickstok
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepolisian masih menyelidik penemuan anggotanya yang meninggal di sebuah lokasi panti pijat.

Polisi yang meninggal tersebut ternyata seorang perwira berpangkat Ipda.

Seperti diberitakan,  polisi tersebut meninggal dunia setelah mengalami kejang-kejang saat memasuki salah satu panti pijat di Kota Makassar, Jumat (27/8/2021) siang.

Baca juga: Masih Ingat Vitalia Sesha Pernah Dicap Simpanan Pejabat, Sang Model Kini Buka-bukaan

Lokasi persis panti pejat itu berada Komplek Kima Square blok E no. 12 Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Informasi yang diperoleh, anggota Polri itu diketahui berinisial EP dengan pangkat Inspektur Dua (Ipda).

EP bertugas di Polres Asmat, Kepolisian Daerah Papua.

Baca juga: PERNAH Buka Rahasia Suami Uje Punya Istri 3, Perlakuan Umi Pipik pada ART Terbongkar

Ia dikabarkan mengalami kejang saat berada di lantai dasar atau lobi panti pijat.

Beberapa karyawan panti pijat yang melihat kejadian itu pun melarikan EP ke RS Daya Makassar.

Namun sesaat setelah tiba di rumah sakit, nyawa EP tidak tertolong lagi.

Baca juga: Ketua PA 212 Angkat Bicara Ustaz Yahya Waloni Ditangkap, Kini Dirawat di RS Polri Akibat Sakit

Kasih Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, membenarkan ada kejadian itu.

"Iya benar, tapi masih dalam penyelidikan. Apa penyebab sehingga kejang-kejang dan lain-lain," kata AKP Lando.

Pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Polres Asmat terkait status keanggotaan EP.

"Polrestabes Makassar masih akan berkoordinasi dengan Polres Asmat, apa betul yang bersangkutan tugas di sana dan dalam rangka apa ke Makassar, masih diselidiki," ujarnya.

Penjelasan Dokter Spesialis soal Pijat

Rasa lelah kerap membuat tubuh tak nyaman.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved