Populer Tribun Medan

BERITA POPULER: Perampokan Toko Emas, Ustaz Yahya Waloni Ditangkap, Muhammad Kece Ogah Minta Maaf

Kawanan perampok diduga berjumlah 4 orang berhasil menggondol hasil rampasan. Sementara berita populer lainnya, penangkapan Ustaz Yahya Waloni.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pascaperampokan toko emas di Pasar Simpanglimun, Medan, Kamis (26/8/2021). Saat ini petugas kepolisian melakukan penyidikan terhadap empat pelaku perampok bersenjata yang menggasak empat kilogram emas. 

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

 Perampokan Toko Emas di Pasar Simpang Limun terkait Terorisme Bersenjata Api?Ini Jawaban Polda Sumut

Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu.

Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.

"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," katanya.

Dalam pelaporan ini, Ustaz Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.

 Kejadian Aneh Ditemukan Ibu Ini saat Anaknya Tertidur Pulas Berkeringat, Ternyata Hampir Meninggal

3. Youtuber Muhammad Kece Menolak Minta Maaf  

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dan Muhammad Kece
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dan Muhammad Kece (Kolase Tribun Timur)

Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama menolak minta maaf terkait kontennya yang dinilai telah bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Pernyataan itu disampaikan Muhammad Kece saat diperiksa polisi pada Kamis (26/8/2021) kemarin pagi.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya Sandi Situngkir saat bertemu penyidik di Bareskrim Polri.

Muhammad Kece melambaikan tangan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021) sore. Sebelumnya tersangka kasus penistaan agama tersebut diciduk polisi di Bali
Muhammad Kece melambaikan tangan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021) sore. Sebelumnya tersangka kasus penistaan agama tersebut diciduk polisi di Bali (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

"Menurut polisi Pak Kace tidak mau meminta maaf," kata Sandi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Menurut Sandi, kliennya berbicara apa yang diketahuinya terkait agama Islam. Namun belakangan, pernyataannya itu justru viral di media sosial.

"Terkait video itu Pak Kace menyampaikan apa adanya, apa yang dia pahami, apa yang dia ketahui," ujarnya.

 BERITA Muhammad Kece Hari Ini, Polri: 42 Video Muhammad Kece Diblokir soal Kasus Pelecehan Agama

Sandi menyebutkan seharusnya kliennya tak harus diproses secara hukum.

Sebaliknya, kata dia, kliennya harus diingatkan oleh pemerintah jika ternyata unggahannya itu melanggar SARA.

Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Hingga saat ini, Polri telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

Baca juga: AKHIRNYA Olla Ramlan Jawab kenapa Hapus Foto Suami di Instagram Setelah Ramai Diperbincangkan

 KASIHAN Kondisi Pria Korban Aksi Penembakan Kawanan Perampok Toko Emas Simpang Limun

(cr25/cr8/tribun-medan.com/tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved