Populer Tribun Medan

BERITA POPULER: Perampokan Toko Emas, Ustaz Yahya Waloni Ditangkap, Muhammad Kece Ogah Minta Maaf

Kawanan perampok diduga berjumlah 4 orang berhasil menggondol hasil rampasan. Sementara berita populer lainnya, penangkapan Ustaz Yahya Waloni.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pascaperampokan toko emas di Pasar Simpanglimun, Medan, Kamis (26/8/2021). Saat ini petugas kepolisian melakukan penyidikan terhadap empat pelaku perampok bersenjata yang menggasak empat kilogram emas. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Berita Populer Tribun-Medan hari ini, Jumat (27/8/2021): Terjadi kasus perampokan bersenjata api di toko emas di Simpang Limun, (26/8/2021.

Kawanan perampok diduga berjumlah 4 orang berhasil menggondol hasil rampasan.

Sementara berita populer lainnya, penangkapan Ustaz Yahya Waloni.

Yahya Waloni yang diduga terjerat kasus penistaan agama dibawa ke Bareskrim Polri hingga Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama menolak minta maaf.

Inilah 3 berita populer Tribun-Medan.com hari ini.

Baca juga: AKHIRNYA Olla Ramlan Jawab kenapa Hapus Foto Suami di Instagram Setelah Ramai Diperbincangkan

1. Tembakan Kawanan Perampok Toko Emas Simpang Limun

Sebuah video amatir menunjukkan saat-saat Erwin atau Julianus Simanungkalit terkapar usai ditembak kawanan perampok bersenjata.

Tampak tukang parkir yang mengenakan kaus hitam putih itu telungkup di aspal.

Sementara orang-orang sekitar mengelilingi Erwin sambil mencari pertolongan.

"Kena tembak ini kena tembak," ucap pria dalam video yang terekam, di Jalan M Nawi Harahap, Kamis (26/8/2021), sekitar pukul 14:30 WIB.

Dalam video tersebut Erwin nampak menahan sakit, menekuk lehernya agar darah tak terus mengalir.

  Julianus Simanungkalit lemah, setengah sadarkan diri.

DIBAWA ke Bareskrim, Youtuber Muhammad Kece Menolak Minta Maaf meski Tersangka Konten Bermuatan SARA

Ia tak mampu berbicara karena peluru nyaris menembus leher sebelah kirinya.

Istri Erwin, atau Julianus Simanungkalit mengungkapkan tubuh bagian kiri suaminya itu mati rasa. Peluru masih bersarang di lehernya.

"Payah cakap tangannya kebas. Kondisinya sadarkan diri karena yang kena tembak sebelah kiri dekat telinga," kata Istri Erwin, Sri Rezeki, Kamis (26/8/2021) malam.

Erwin mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya yakni pipi dan lengannya.

Saat ini luka di lehernya sudah diperban oleh perawat.

Sri mengatakan suaminya sempat dibawa ke RS Estomihi, lalu dibawa ke RS Mitra Sejati.

 Perampokan Toko Emas di Pasar Simpang Limun terkait Terorisme Bersenjata Api?Ini Jawaban Polda Sumut

Namun kedua rumah sakit tersebut tidak sanggup menangani luka suaminya.

Jawaban Polda, Perampokan Terkait Terorisme?

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menanggapi perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sumatra Utara, Kamis (26/8/2021).

"Kejadian pukul 14.15 atau 14.30 WIB. Diduga lebih dari dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor dan senjata api," katanya kepada awak media saat memantau ke lokasi.

"Ada letusan ada tiga selongsong yang kita amankan. Saat ini petugas kami sedang bertugas bergabung dengan Polrestabes Medan. Kemudian kita memanggil labfor dan inafis," sambungnya.

Polisi melakukan olah TKP pascaperampokan toko emas di Simpang Limun, Kamis (26/8/2021).
Polisi melakukan olah TKP pascaperampokan toko emas di Simpang Limun, Kamis (26/8/2021). (TRIBUN MEDAN/FADLI)

Dikatakan saat ini ada satu korban luka tembak yang dirawat di rumah sakit. Ia pun mengatakan akaan mengecek informasi tukang parkir yang dikabarkan kena tembak.

"Korban luka tembak, pemilik toko emas. Apakah dia karyawan, tapi dia berada di salah satu toko emas itu. Korban hanya satu masih dalam perawatan di rumah sakit," bebernya.

Ia menjelaskan dari tindakan perampokan ini ada emas yang hilang.

Namun total kerugian masih dikalkulasikan oleh pihaknya.

Sementara ini juga, pihaknya belum dapat mengatakan aksi perampokan ini ada kaitannya dengan terorisme.

"Sementara belum, kami masih melakukan penyelidikan," sebutnya.

Polisi melakukan olah tempat kejadian perampokan, Kamis (26/8/2021).(TRIBUN MEDAN/M FADLI TARADIFA)
Polisi melakukan olah tempat kejadian perampokan, Kamis (26/8/2021).(TRIBUN MEDAN/M FADLI TARADIFA) (TRIBUN MEDAN/M FADLI TARADIFA)

Berdasarkan rekaman CCTV milik warga, pelaku berjumlah empat orang.

Mereka menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam dan Honda Scoopy berwarna abu-abu.

Dari rekaman tersebut keempatnya menggunakan masker dan topi sehingga wajahnya sulit dikenali.

Mereka menggunakan jaket berwarna gelap.

Dalam rekaman kamera pengawas milik warga salah satunya yang dibonceng menggunakan sepeda motor Honda Scoopy terlihat menenteng senjata ditangan sebelah kirinya.

Terlihat dalam detik-detik pelariannya warga sekitar mencoba melarikan diri.

2. Ustaz Yahya Waloni ditangkap polisi.

Yahya Waloni
Yahya Waloni (Kolase Tribunmanado)

Yahya yang diduga terjerat kasus penistaan agama dibawa ke Bareskrim Polri.

Kabar ditangkapnya Yahya Waloni diakui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Rusdi Hartono mengatakan, Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Ustaz Yahya Waloni  di rumahnya di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (26/7/2021).  

Ia menyebutkan pelaku ditangkap di rumahnya pada sore tadi.  

"Iya benar (Ustaz Yahya Waloni ditangkap)," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Rusdi membenarkan Ustaz Waloni ditangkap terkait kasus ujaran kebencian yang didasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

"Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," tukasnya.   

Dilaporkan ke Polisi 

Sebelumnya diberitakan, Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme melaporkan Ustaz Yahya Waloni atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

 Perampokan Toko Emas di Pasar Simpang Limun terkait Terorisme Bersenjata Api?Ini Jawaban Polda Sumut

Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu.

Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.

"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," katanya.

Dalam pelaporan ini, Ustaz Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.

 Kejadian Aneh Ditemukan Ibu Ini saat Anaknya Tertidur Pulas Berkeringat, Ternyata Hampir Meninggal

3. Youtuber Muhammad Kece Menolak Minta Maaf  

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dan Muhammad Kece
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dan Muhammad Kece (Kolase Tribun Timur)

Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama menolak minta maaf terkait kontennya yang dinilai telah bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Pernyataan itu disampaikan Muhammad Kece saat diperiksa polisi pada Kamis (26/8/2021) kemarin pagi.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya Sandi Situngkir saat bertemu penyidik di Bareskrim Polri.

Muhammad Kece melambaikan tangan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021) sore. Sebelumnya tersangka kasus penistaan agama tersebut diciduk polisi di Bali
Muhammad Kece melambaikan tangan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021) sore. Sebelumnya tersangka kasus penistaan agama tersebut diciduk polisi di Bali (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

"Menurut polisi Pak Kace tidak mau meminta maaf," kata Sandi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Menurut Sandi, kliennya berbicara apa yang diketahuinya terkait agama Islam. Namun belakangan, pernyataannya itu justru viral di media sosial.

"Terkait video itu Pak Kace menyampaikan apa adanya, apa yang dia pahami, apa yang dia ketahui," ujarnya.

 BERITA Muhammad Kece Hari Ini, Polri: 42 Video Muhammad Kece Diblokir soal Kasus Pelecehan Agama

Sandi menyebutkan seharusnya kliennya tak harus diproses secara hukum.

Sebaliknya, kata dia, kliennya harus diingatkan oleh pemerintah jika ternyata unggahannya itu melanggar SARA.

Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Hingga saat ini, Polri telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

Baca juga: AKHIRNYA Olla Ramlan Jawab kenapa Hapus Foto Suami di Instagram Setelah Ramai Diperbincangkan

 KASIHAN Kondisi Pria Korban Aksi Penembakan Kawanan Perampok Toko Emas Simpang Limun

(cr25/cr8/tribun-medan.com/tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved