BERITA Muhammad Kece Hari Ini, Polri: 42 Video Muhammad Kece Diblokir soal Kasus Pelecehan Agama

42 video itu diblokir karena diduga telah mengandung muatan penistaan agama dan/atau ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun Timur
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dan Muhammad Kece 

Sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece yang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (25/8/2021).

Penetapan tersangka itu lantaran unggahannya yang diduga menista agama viral beberapa hari belakangan ini.

Pelaku juga telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Ya sudah tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Hingga saat ini, Polri telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

DAFTAR Nama Perwira Polri Dimutasi Total 98 Pati-Pamen, Kapolri Ganti Kapolda Sumbar, Kapolda Sumsel

(Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Baca Selanjutnya: Muhammad kece

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved