ANCAMAN HUKUMAN Youtuber Muhammad Kece Dijerat pasal Berlapis, Kasus Penistaan Agama

Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama dijerat dengan pasal berlapis.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun Timur
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dan Muhammad Kece 

 TRIBUN-MEDAN.com - Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama dijerat dengan pasal berlapis.

Dia terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dalam perkara ini.

Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece (Tangkapan layar YouTube Muhammad Kece)

"Dapat dijerat hukuman dan ancaman pidananya penjara 6 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Baca juga: Disebut-sebut akan Segera Dinikahi Pria Asal Aceh, Ini Sosok Calon Suami Ria Ricis

Hingga saat ini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

"Alat-alat bukti telah dikumpulkan berupa video pada youtube dimana yang bersangkutan telah memposting. Kemudian telah memeriksa saksi-saksi ahli dan juga memeriksa pelapor," ungkapnya.

Ia menuturkan alat bukti itulah yang sebagai dasar penyidik menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka.

"Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa diduga keras terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," tukasnya.

Ditangkap di Bali

Youtuber Muhammad Kece yang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (25/8/2021).

Penetapan tersangka itu lantaran unggahannya yang diduga menista agama viral beberapa hari belakangan ini.

Pelaku juga telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Ya sudah tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan Youtuber Muhammad Kece telah tertangkap di Bali.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved