ANCAMAN HUKUMAN Youtuber Muhammad Kece Dijerat pasal Berlapis, Kasus Penistaan Agama

Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama dijerat dengan pasal berlapis.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun Timur
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dan Muhammad Kece 

"Sudah ditangkap di Bali," kata Agus.

Rencananya, kata Agus, penyidik Polri bakal membawa Youtuber tersebut ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait unggahannya yang dianggap menista agama.

"Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," tukasnya.

Sebelumnya, YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece mengundang kontroversi dan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam.

Untuk itu, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu.

Dia pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.

YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.

Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Baca juga: SOSOK Penyanyi Elly Kasim di Mata Gubernur Anies Baswedan, Elly Meninggal akibat Sakit Lambung

(Tribunnews.com/Fandi Permana/ Igman Ibrahim

Baca Selanjutnya: Muhammad kece

Baca Selanjutnya: Muhammad kece jadi tersangka

Baca Selanjutnya: Muhammad kece diancam pasal berlapis

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved