Korupsi Proyek Pemeliharaan Jalan

Kadis Perizinan Pemprov Sumut Ditangkap dan Dipenjarakan Jaksa Begitu Sampai di Bandara KNIA

Kejari Langkat menangkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara HMA Effendi Pohan 

Editor: Array A Argus
HO
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara HMA Effendi Pohan jaksa di Bandara KNIA, Sabtu (21/8/2021). 

Dirinya menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung dipindahkan ke Lapas Binjai.

Sementara itu, kata dia, untuk tersangka T Sahril belum dilakukan penahanan lantaran terkonfirmasi positif Covid-19.

Selain itu, penyidik masih melengkapi berkas-berkas pemeriksaan.

Baca juga: Belasan Jaksa Kejari Langkat Diperiksa Asisten Pengawas Kejati Sumut Termasuk Iwan Ginting

"Sebab, tersangka T Sahril berdasarkan hasil pemeriksaan PCR, masih dinyatakan positif covid-19. Penyidik akan memantau terus perkembangan yang bersangkutan untuk dilakukan jadwal ulang pemeriksaan," tandasnya.

Sebelumnya, Kejari Langkat menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBD tahun 2020 sebesar Rp2,4 miliar.

Keempat tersangka dimaksud yakni, Effendi Pohan yang menjabat Kepala Dinas BMBK Sumut tahun 2020 dan kini menjabat Kadis Perizinan. 

Baca juga: 38 Paskibraka Langkat Positif Covid-19, Batal Ikut Upacara Memperingati Hari Kemerdekaan Ke-76 RI

Kemudian mantan Kepala UPT Dinas BMBK Sumut di Binjai, Dirwansyah yang kini menjabat salah satu kepala bidang di Dinas BMBK Sumut.

Lalu Agusti Nasution selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan T Sahril selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di UPT Jalan dan Jembatan Dinas BMBK di Binjai. 

Sejauh ini, Dirwansyah sudah berstatus tahanan Kejari Langkat yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai.

Dana yang dikorupsi mereka pada proyek pemeliharaan di tujuh titik jalan. Akibat ulah mereka, negara dirugikan Rp1,9 miliar. 

Dugaan penyelewengannya dengan berbagai modus.

Mulai dari dugaan tidak sesuai volumenya, fiktif hingga dokumennya dimanipulasi. Bahkan pengerjaan yang dilakukan tersangka diduga hanya 20 persen saja.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved