Gara-gara 'KPK Jangan Dilarikan ke Jokowi', Moeldoko Jadi Sasaran, soal TWK KPK Memanas

Rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM mengarah kepada Presiden karena KPK melakukan banyak pelanggaran saat menggelar Tes Wawasan Kebangsaa

Editor: Salomo Tarigan
tribunnews
Foto kolase Jokowi dan Moeldoko 

“BKN punya standar-standar tersendiri di dalam menentukan itu. Semaksimal mungkin Presiden tidak terlibat di dalamnya,” kata Moeldoko.

Mantan panglima TNI ini juga berharap ke depannya tidak semua urusan didesak untuk diambil alih kepada Presiden Jokowi.

Moeldoko meminta agar fokus presiden pada persoalan negara yang lebih besar.

“Jadi nanti kalau semua semuanya Presiden, berilah ruang kepada Presiden untuk berpikir yang besar, persoalan-persoalan teknis pembantu yang menjalankan. Itu memang strukturnya harus begitu agar apa, agar struktur organisasi bernegara ini berjalan efektif, kalau enggak nanti berbelit,” katanya.

Temuan Pelanggaran HAM

  Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik percaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengambil langkah terkait laporan akhir penyelidikan dan rekomendasi pihaknya terkait proses alih status Pegawai KPK.

Selain itu, Taufan juga percaya KPK juga akan mendengarkan laporan dan rekomendasi Komnas HAM tersebut.

Rencananya, Komnas HAM akan menyerahkan laporan dan rekomendasi tersebut kepada Jokowi pekan depan.

"Kami percaya Presiden akan mengambil langkah, dan juga KPK akan mendengarkan," kata Taufan ketika dihubungi Tribunnews.com pasa Kamis (19/8/2021).

Taufan berpendapat tak baik buat KPK kalau semua suara dari lembaga negara lain yang memberikan koreksi malah diabaikan saja.

Ia pun percaya dan berharap akan ada langkah maju terkait hal tersebut.

"Saya percaya dan berharap ada langkah maju," kata Taufan.

Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan ada 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK berdasarkan hasil penyelidikan yang memuat fakta, bukti, serta pendapat dari sejumlah ahli.

Berdasarkan hal tersebut Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan kewenangannya dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Rekomendasi tersebut terutama ditujukan kepada Presiden Joko Widodo selaku sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan sekaligus pejabat pembina kepegawaian tertinggi di republik Indonesia untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan pegawai KPK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved