Ramai Petisi Selamatkan Richard Lee, Begini Kabar Terbaru Sang Dokter Kecantikan
Penangkapan dokter yang sekaligus Youtuber Richard Lee belakangan ini membuat kehebohan warganet.
Ramai Petisi Selamatkan Richard Lee. Setelah video penangkapan tersebut viral, banyak wargnet bereaksi mendukung sang dokter dengan membuat petisi.
TRIBUN-MEDAN.COM - Penangkapan dokter yang sekaligus Youtuber Richard Lee belakangan ini membuat kehebohan warganet.
Dengan kehebohan di media sosial tersebut, sang pengacara kondang Hotman Paris pun ikut mengomentari soal penangkapan dokter kecantikan tersebut
Hotman Paris memberi tanggapan soal dokter Richard Lee yang tiba-tiba digiring oleh sejumlah aparat kepolisian hingga membuat sang istri histeris bukan main.
Seperti diketahui, baru-baru ini kabar mengejutkan datang dari dr Richard Lee.
Bagaimana tidak? Pada Rabu (11/08/20221), dokter yang pernah berseteru dengan aktris Kartika Putri ini tetiba ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya.
Bahkan dari rekaman yang beredar di jagat maya, sang dokter sempat berontak hingga istrinya ikut histeris.
Mengetahui hal itu, sontak publik bertanya-tanya apakah hal tersebut berkaitan dengan laporan Kartika Putri beberapa bulan yang lalu atas dugaan pencemaran nama baik.
Melihat kasus pelik itu, Hotman Paris mengurai tanggapannya yang tak terduga.
Hal itu diketahui dari unggahan di akun Instagram @hotmanparisofficial pada Kamis (12/08/2021).
Dalam unggahan itu, Hotman tampak sedang berada di dalam ruangan sidang.
Ia lantas mengatakan bahwa ia banyak diburu pertanyaan oleh netizen soal penangkapan dr Richard Lee yang tengah viral baru-baru ini.
"Banyak yang bertanya 'kenapa sih kasus ecek-ecek cuma pencemaran nama baik kok nangkapnya kayak penjahat kakap? Kok nangkapnya kayak penjahat gembong besar?'," kata Hotman.
Menurut Hotman, selain kasus pencemaran nama baik, dr Richard Lee juga diduga tersandung masalah yang lain.
"Bukan hanya pencemaran nama baik, sudah berkembang menjadi dua kasus dan penangkapannya terkait dengan kasus kedua, pasal 30 UU ITE ancamannya hukuman enam tahun penjara," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/richardlee-pulang-tribunmedan.jpg)