Nasib Pria Beri Tato di Kaki Wanita dengan Namanya, Dulu Bikin Heboh Mutilasi Korban Hidup-hidup

Ya, pria pemutilasi itu bernama Sugeng Santoso. Ia memutilasi seorang wanita dengan kondisi hidup-hidup.

kolasetribunmanado.co,id/Surya Malang
Nasib Pria Beri Tato di Kaki Wanita dengan Namanya, Dulu Bikin Heboh Mutilasi Korban Hidup-hidup 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib pria tato telapak kaki wanita dengan namanya. Dulu bikin heboh mutilasi korban hidup-hidup.

Mungkin masih ingat dengan kasus mutilasi yang pernah bikin heboh di Pasar Malang 2019 lalu.

Ya, pria pemutilasi itu bernama Sugeng Santoso. Ia memutilasi seorang wanita dengan kondisi hidup-hidup.

Selain itu, ia jua memberi tato di telapak kaki korban dengan namanya saat pingsan. 

Kasus mutilasi di Pasar Besar Malang itu diawali saat pelaku mengajak korban berhubungan intim, namun ditolak.

Begini nasib Sugeng Santoso, pria pemutilasi wanita hidup-hidup di Pasar Malang.

Diadili setelah melakukan berbagai penyidikan serta menjalani rangkaian sidang, Sugeng terbukti bersalah.

Sugeng Santoso harus menerima nasib hukuman mati.

Sugeng Santoso, pemutilasi di Pasar Besar Kota Malang saat mengikuti sidang pembacaan vonis di PN Malang, Rabu (26/2/2020).
Sugeng Santoso, pemutilasi di Pasar Besar Kota Malang saat mengikuti sidang pembacaan vonis di PN Malang, Rabu (26/2/2020). (TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA)

Dikabarkan, ia divonis hukuman mati atas perbuatan kejinya terhadap seorang wanita yang dibunuhnya dengan cara memutilasi tubuh korban.

Sugeng Santoso melakukan mutilasi terhadap korban dalam kondisi masih hidup sampai akhirnya tewas.

Pria asal Warga Jodipan, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang itu menerima hukuman lebih berat.

Di mana, setelah menjalani persidangan dan divonis hukuman 20 tahun penjara pada Rabu (26/2/2020), kini dirinya menerima hukuman lebih berat lagi, yaitu hukuman mati.

Hal itu karena kasasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Putusan dari Mahkamah Agung tersebut memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Malang.

Dari putusan Mahkamah Agung itu menyatakan hukuman Sugeng Santoso menjadi lebih berat.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved