Kasus PHK Karyawan di PT Sari Makmur Tunggal Mandiri, Disnaker Sumut akan Mediasi
Disnaker Sumut akan berupaya memediasi dugaan pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan kepada para karyawannya sesuai tuntutan massa.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sejumlah karyawan yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari manajemen PT Sari Makmur Tunggal Mandiri pada Senin (9/8/2021) menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut, Jalan Asrama Medan.
Pasca-unjuk rasa itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut akan berupaya memediasi dugaan pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan kepada para karyawannya sesuai tuntutan massa. Harapannya dalam mediasi itu, nantinya bisa menghasilkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
"Kita sikapi dengan mediasi dulu," kata Kepala Disnaker Sumut, Baharuddin Siagian, Rabu (11/8).
Menurut Bahar, mediasi akan dilakukan oleh mediator yang berasal dari bidang terkait di Disnaker Sumut. "Sudah dijadwalkan oleh mediator," sebutnya.
Bahar pun tak menampik dampak pandemi Covid-19, banyak karyawan yang terkena PHK oleh perusahan. Namun, ia tidak mengetahui jumlah pastinya. Ia mengaku akan terlebih dahulu melihat data terbaru dari bidang terkait di Disnaker Sumut. "Nanti saya cek lagi datanya biar nggak salah," ujarnya.
Sementara, sejumlah karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri yang berunjuk rasa di depan kantor Disnaker Sumut, Jalan Asrama Medan menuntut agar laporan mereka soal pemecatan sepihak segera ditindaklanjuti. Massa menilai Disnaker Sumut lamban menangani laporan mereka.
Baca juga: Korban PHK Mengadu ke Disnaker Sumut: Saya Sudah Tua, Kemana Lagi Mencari Kerja?
Diketahui PT Sari Makmur Tunggal Mandiri melakukan pemecatan hubungan kerja (PHK) sebanyak 119 orang pada tanggal 21 Juli 2021 lalu. Pemecatan sepihak ini tanpa diberikan pesangon.
Perusahaan ekspor kopi yang beralamat di Jalan Kompos No.110-A, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu menerangkan dalam surat pemecatan bahwa karyawan tidak memenuhi target produksi.
Sementara dari pengakuan karyawan, mereka telah bekerja selama berpuluh tahun di tempat itu dan tidak pernah ada surat peringatan dari perusahaan.
Baca juga: POPULER TRIBUN-MEDAN.com: Gempa di Tarutung Tadi Malam| Kapolri Larang Polisi Selfie Gaya di Medsos
Seorang karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri yang ikut aksi mengaku kesal karena perusahaan tempatnya bekerja melakukan pemecatan sepihak tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu. "Seharusnya di masa Covid ini, tenaga kerja dilindungi, paling tidak dirumahkan. Janganlah di PHK. Kemana lagi tenaga kerja ini mencari kerja. Sudah tua ini, sudah 20 tahun bekerja sebagai penopang rumah tangga," ujarnya.
Karyawan tersebut mengatakan seharusnya pemerintah menindak tegas perusahaan yang melakukan pemecatan dengan semena-mena apalagi di masa pandemi Covid-19 ini.
"Kita sama-samanya perlu untuk hidup. Mulai hari ini jangan ada yang tidak benar di bela-bela agar bangsa kita ini bisa bagus ke depan. Kalau ada salah terangkan lah, saya menantang," katanya.(ind/cr6)
Kecewa Perusahaan tak Hadir
SEBELUMNYA, dalam aksi yang berlangsung Senin (9/8), puluhan karyawan yang di PHK PT Sari Makmur Tunggal Mandiri kecewa karena ketidakhadiran dari pihak perusahaan pada rapat yang di lakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut, Senin (9/8).
Saat itu, Dinas Tenaga Kerja Sumut memanggil pihak perusahaan dan perwakilan buruh untuk mencari solusi terkait tuntutan yang disampaikan. Perwakilan pendamping karyawan yang di PHK, Sahat Manurung mengatakan kecewa melihat ketidak hadiran perusahaan yang tidak mengindahkan panggilan dari Disnaker Sumut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/korban-phk-pt-sari-makmur-tunggal-mandiri.jpg)