Kasus PHK Karyawan di PT Sari Makmur Tunggal Mandiri, Disnaker Sumut akan Mediasi
Disnaker Sumut akan berupaya memediasi dugaan pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan kepada para karyawannya sesuai tuntutan massa.
Editor:
Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN MEDAN/KRISTEN EDI SIDAURUK
MANTAN karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri melakukan orasi di depan kantor Disnaker Sumut, Senin (9/8/2021).
"Buruh kecewa atas tindakan yang dilakukan perusahaan itu," kata Sahat.
Sahat menilai, pihak perusahaan seharusnya hadir dan memberikan keterangan terkait tuntutan yang disampaikan karyawan. Sebab perusahaan telah sewenang-wenang dan tidak memperdulikan nasib buruh. "Janganlah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak seolah-olah mereka dibuang seperti sampah yang sudah bekerja puluhan tahun namun tidak ada kepastian," ujarnya.(cr6/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/korban-phk-pt-sari-makmur-tunggal-mandiri.jpg)