Korban PHK Mengadu ke Disnaker Sumut: Saya Sudah Tua, Kemana Lagi Mencari Kerja?
"Saya sudah tua ini. Sudah dua puluh tahun bekerja sebagai penopang rumah tangga," ujarnya.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri melampiaskan amarahnya saat unjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja Sumatra Utara, Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan pada Senin (9/8/2021).
Ia kesal karena perusahaan pemasok kopi dan cokelat ini melakukan pemecatan sepihak tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu.
"Seharusnya pada masa pandemi covid, tenaga kerja dilindungi. Paling tidak dirumahkan, janganlah di PHK. Kemana lagi tenaga kerja ini mencari kerja? Saya sudah tua ini. Sudah dua puluh tahun bekerja sebagai penopang rumah tangga," ujarnya.
Ia mengataka,n seharusnya pemerintah menindak tegas perusahaan yang melakukan pemecatan dengan semena-mena apalagi di masa pandemi Covid-19 ini.
"Kita sama-sama perlu mencari penghidupan. Mulai hari ini jangan ada yang tidak benar di bela-bela agar bangsa kita ini bisa bagus ke depan. Kalau ada salah terangkan lah, saya menantang," katanya dengan lantang.
Ia menuntut tangungjawab pemerintah sebagai pelindung buruh sehingga tidak terjadi perbuatan sewenang-wenang perusahaan. Setiap tahun karyawan mengadukan nasibnya pemerintah tapi masih saja berulang hal yang sama.
"Setiap tahun kami terus datang kesini pak untuk meminta melindungi kami dari pengusaha-pengusaha diktator tapi kalian tidak pernah mendengar, harus begini kami, harus begini Ibu-Ibu ini," ucapnya.
Dengan lantang ia menyampaikan agar pemerintah jangan menutup-nutupi kebobrokan dari perusahaan sehingga perusahaan tidak bisa semena-mena memperlakukan pekerjanya.
"Yang benar bilang-bilang benar. Tapi kalian tidak pernah mau yang benar itu. Yang salah selalu kalian bela, maka perusahaan- perusahan itu tidak pernah baik kepada tenaga kerjanya, ," pungkasnya.
PT Sari Makmur Tunggal Mandiri melakukan pemecatan hubungan kerja (PHK) terhadap 119 orang karyawannya pada tanggal 21 Juli 2021 lalu.
Karyawan tidak terima, sebab perusahaan tidak memberikan surat peringatan dan mereka sudah berunjukrasa sebanyak dua kali. (cr6/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/korban-phk-pt-sari-makmur-tunggal-mandiri.jpg)