KABAR TERKINI dr Lois yang Viral karena tak Percaya Covid, Kini Bergelut di Partai Politik

Sebelumnya, dokter Lois sempat viral di media sosial karena tak percaya covid-19.Meski tidak ditahan, polisi mewajibkan dokter lapor.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Reza Deni
Dokter Lois Owien keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) usai menjalani pemeriksaan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Dokter Lois Owien sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong hingga membuat keonaran.

Sebelumnya, dokter Lois sempat viral di media sosial karena tak percaya covid-19.

Meski tidak ditahan, polisi mewajibkan dokter lapor.

Kini dokter tersebut berkarier di politik.

Dia bergabung dengan partai politik Pandai yang dipimpin Farhat Abbas.

Seperti yang diketahui dr Lois Owien jadi tersanka dalam kasus penyebaran berita bohong.

Kendati demikian, dr Lois tidak ditahan.

dr Lois Owien dengan postingannya
dr Lois Owien dengan postingannya (HO)

 Diketahui saat ini dr Lois Owien sudah menjadi Sekretaris Jenderal partai Pandai.

Hal tersebut diketahuj dari unggahan terbaru dari Farhat Abbas.

Farhat Abbas memposting foto dirinya dengan dr Lois Owien.

Ketum Partai Pandai Farhat Abbas bersama dr Lois Owien (Sekjed di Partai Pandai)
Ketum Partai Pandai Farhat Abbas bersama dr Lois Owien (Sekjed di Partai Pandai) (Instagram farhatabbasofficial)

Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia(Pandai), Farhat Abbas meminang dr Lois Owien untuk bergabung di Partai Pandai.

Tidak tanggung-tanggung, dr Lois Owien langsung ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjend) Partai Pandai.

“Ayo gabung bersama kami partai pandai (Partai Negeri Daulat Indonesia) Farhat Abbas (ketum) dr Lois (sekjen),” kata Farhat melalui akun Instagramnya, @farhatabbasofficial, Minggu (8/8).

Dokter Lois Owein saat ditangkap -
Dokter Lois Owein saat ditangkap - (Kolase Tribun Medan/IST)

Sebelumnya soal kasus dr Lois Owien.

Pengamat Politik, Hukum dan Keamanan Dewinta Pringgodani menilai, pembebasan dr Lois Owen yang dilakukan Bareskrim Polri merupakan hal yang keliru.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved