Empat Pejabat Paluta Kena OTT, Terkait Pungli Bantuan Operasional Kesehatan Bidan Desa
Tim Saber dan Tipikor Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap empat orang pejabat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Paluta.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Saber dan Tipikor Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap empat orang pejabat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Paluta, Senin (9/8/2021).
"Iya benar," ujar Pejabat Sementara Penmas Polda Sumut, Kompol Muridan.
Saat ini, lanjutnya, tim dari Dirkrimsus Polda Sumut sedang dalam perjalanan membawa para terduga ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sedang dalam perjalanan mereka kemari (Polda Sumut)," ucapnya.
Akan tetapi, ia belum mengetahui berapa jumlah terduga yang sedang dibawa oleh petugas kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Medan, Tim Saber Pungli dan Tim Tipikor Polda Sumut menangkap Kepala Puskesmas (Kapus) Hutaimbaru, Kabupaten Paluta dan 3 orang lainnya.
OTT ini berkaitan dengan adanya pungutan liar dan pemerasan terhadap bidan desa. Yaitu terkait dengan penerimaan BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) pada setiap puskesmas di Kabupaten Paluta.
Berdasarkan kabar yang beredar, jika bidan tersebut tidak mengikuti permintaan Kapus maka rekening bersangkutan diblokir. Sehingga tidak bisa menerima BOK.
Diamankan barang bukti sekitar puluhan juta dari operasi ini.
OTT ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Saber Pungli Polda Sumut No. Sprin/24/VII/2021/UPP/.SUMUT tanggal 1 Agustus 2021.
Lalu, Rencana Kegiatan Pokja Penindakan Unit Pemberantasan Pungli Sumut Tahun 2021.
(cr8/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-petugas-sabur-pungli_20180804_164402.jpg)