Pelanggaran Prokes

Langgar Prokes, Vaksinasi Presisi Polda Sumut tak Ada yang Berani Menindak, Pengamat: Harus Dihukum

Pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan penyelenggara vaksinasi Polda Sumut tak ada yang berani menindak

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Peserta yang ingin mengikuti vaksinasi Polda Sumut jumlahnya membludak, Selasa (3/8/2021). Terjadi kerumunan manusia yang luar biasa di lokasi acara dan dikhawatirkan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.(TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara dianggap masyarakat 'masuk angin', lantaran tak berani menindak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan panitia vaksinasi Polda Sumut bertajuk Vaksinasi Presisi di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut Jalan Willem Iskandar/Pancing, Kecamatan Percut Seituan pada Selasa (3/8/2021).

Menurut Pengamat Sosial Bakhrul Khair, sudah semestinya panitia penyelenggara ini diberi sanksi. 

"Kalau dilihat dari aturan, indikasi pelanggaran sudah ada indikatornya. Mulai dari video kerumunan, orang yang pingsan, ada calo, berarti ada prosedural Prokes yang dilanggar," katanya Bakhrul, Kamis (5/8/2021). 

Baca juga: Vaksinasi Polda Sumut Picu Kerumunan, Ketua DPRD : Seharusnya Panitia Jangan Lengah dan Antisipasi

Dia mengatakan, pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan vaksinasi ini harus diberi hukuman, layaknya masyarakat yang kena hukum ketika melanggar prokes.

Menurut Bakhrul, tidak ada satupun yang kebal hukum di negara ini. 

Karena panglima tertinggi adalah hukum.  

"Siapa yang melanggar prokes harus tetap dihukum. Satgas dalam hal ini harus bertindak untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran prokes tanpa terkecuali," tegasnya. 

Baca juga: Vaksinasi Massal Picu Keramaian, Bobby Nasution: Tak Ada Keterlibatan Pemko, Bukan Wilayah Medan

Ia menilai harusnya panitia vaksinasi Covid-19 Polda Sumut segera ditindak tegas oleh Satgas Covid-19 Sumut. 

Dia menegaskan, jika Satgas Covid-19 enggan berkomentar terkait hal tersebut, maka ada diskriminasi atau perbedaan penindakan hukum. 

"Satgas harusnya tegak lurus melihat persoalan tersebut kalau hukum masih dipandang sebagai panglima," sebutnya. 

Pasalnya, dia menjabarkan bahwa banyak pelaku usaha yang dikenakan tindak pidana ringan karena melanggar prokes di masa PPKM ini. 

Lantas kenapa vaksinasi yang digelar Polda Sumut sudah jelas melanggar prokes tidak ditindak sama sekali.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Orang Calo yang Jual Formulir Vaksinasi Covid-19 di Gedung Serbaguna Pemprov

Peserta vaksinasi berkerumun di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut menunggu panggilan untuk mendapatkan vaksin, Selasa (3/8/2021). Dalam kesempatan ini ada warga yang pingsan.(TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)
Peserta vaksinasi berkerumun di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut menunggu panggilan untuk mendapatkan vaksin, Selasa (3/8/2021). Dalam kesempatan ini ada warga yang pingsan.(TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO) (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Dia menganggap sikap itu merupakan tindakan tebang pilih. 

"Seharusnya satgas tidak melihat lembaganya, tetapi aturannya. Dan aturan Prokes harus sesuai dengan pelanggaran. Jadi apa alasan satgas tidak melakukan verifikasi dan validasi atas peristiwa itu," ujarnya. 

"Kita seharusnya bicara kebenaran, kejujuran, dan keadilan. Itu adalah bagian dari aturan penegakan hukum. Kalau memang tidak mau menanggapi, Satgas RI harus angkat bicara," tutupnya. 

Satgas Covid-19 Ketakutan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved