Wali Kota Medan Apresiasi Kejati Sumut yang Melakukan Vaksinasi Covid-19
WALI Kota Medan Bobby Nasution memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tinggi Sumatera Utara yang menggelar vaksinasi massal di Kota Medan.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - WALI Kota Medan Bobby Nasution memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tinggi Sumatera Utara yang menggelar vaksinasi massal di Kota Medan. Kegiatan vaksinasi sejalan dengan program pemerintah pusat untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Atas nama Pemko Medan saya berterima kasih dan mengapresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena telah menggelar vaksinasi massal. Saya berharap kegiatan ini akan semakin tercapainya herd immunity masyarakat. Apalagi Kota Medan saat ini masuk dalam kategori PPKM level 4, tentunya untuk dapat menekan penyebaran Virus Covid-19 dibutuhkan kerjasama semua pihak termasuk apa yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini merupakan wujud dukungan untuk memutuskan mata rantai penularan," kata Wali Kota Medan ketika melakukan peninjauan Pelaksanaan Vaksinasi Massal di Kantor Kejati Sumut, jalan AH Nasution, Medan Johor, Selasa (27/7).
Kegiatan vaksinasi massal Kejati Sumut bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke -61 sehingga diharapkan bisa menggenjot program vaksinasi massal. Peninjauan vaksinasi ini dilakukan Wali Kota Medan bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN Wiswantanu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Wakajati Sumut, Agus Salim.
Baca juga: RSI, Kodam I/BB, dan Pemkab Sergai Gelar Program Vaksinasi Covid-19 untuk 1.000 Orang
Baca juga: Puluhan Warga Tuna Rungu Medan Antusias Ikut Vaksinasi Covid 19 di Eks Bandara Polonia
Baca juga: Stok Vaksin di Medan Kian Menipis, Bobby Nasution: Kita Prioritaskan Untuk Vaksin Dosis Kedua
Dalam peninjauan ini, Bobby Nasution juga menyempatkan berbincang dengan peserta vaksin dan tenaga kesehatan yang sedang melaksanakan Vaksinasi. Tatka berbincang, ia menjelaskan PPKM level-4 yang akan berlangsung sampai 2 Agustus 2021.
Ketika diberlakukan PPKM Darurat di Kota Medan, tempat-tempat makan atau minum hanya melayani take away tetapi saat ini pemerintah sudah mengizinkan tempat makan melayani pelanggan sampai pukul 21.00 WIB. Akan tetapi, para pelanggan yang nongkrong hanya sampai 20 menit dan jam operasional juga diperbolehkan maksimal sampai pukul 21:00 WIB.
"Ini kita prioritaskan untuk sektor UMKM, sedangkan untuk restoran yang besar belum diizinkan makan ditempat. Hal ini dikarenakan restoran yang besar jumlah meja dan tempat duduknya banyak sehingga jika ada pelanggan yang makan di tempat maka akan melewati kapasitas yang ditentukan. Artinya jika satu resto memiliki 10 meja, sesuai aturan satu meja hanya boleh diisi 3 orang maka, jika terisi semua meja akan mencapai 30 orang belum lagi pelayan, jadi pastinya akan menimbulkan Kerumunan. Hal yang terpenting dari PPKM level 4 ini adalah menghindari kerumunan," Kata Wali Kota Medan.
Bobby Nasution menambahkan, di masa penerapan PPKM level 4, Kota Medan masih menerapkan penyekatan jalan di beberapa titik. Hal ini dilakukan untuk mencegah mobilitas masyarakat baik warga Medan maupun warga di luar Medan.
"Sebagai ibu Kota Provinsi Sumut, semua kegiatan masyarakat banyak yang terpusat di Kota Medan. Oleh karena itu, kegiatan yang tidak terlalu penting harus kita pilah untuk tidak dilaksanakan, artinya masyarakat yang tidak memiliki kepentingan yang mendesak agar tetap berada dirumah selama PPKM level 4, karena beberapa titik dilakukan penyekatan guna mengurangi mobilitas," ujarnya.
Baca juga: TERUNGKAP Sisa Vaksin Kota Medan Tinggal 9.000, Wali Kota Sebut Akan Stabil Bulan Agustus
Baca juga: DULU Dokter Terawan Dikenal Terapi Cuci Otak, Terbaru Vaksin Nusantara Covid Dibicarakan di Amerika
Baca juga: PPKM Level 4 Berakhir Besok, Gubernur Minta Percepatan Pengiriman Vaksin ke Menko Perekonomian
Vaksinasi Wujud Dukung Pemeringa Pusat
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN Wiswantanu menjelaskan bahwa Vaksinasi massal ini digelar dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke -61. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan wujud bentuk dukungan yang diberikan Kejaksaan dalam pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan Pemerintah, dengan harapan dapat membentuk kekebalan tubuh masyarakat terhadap Covid-19.
"Vaksinasi ini menargetkan 2.000 orang dari semua kalangan. Ini merupakan tahap kedua dimana di akhir bulan Juni kemarin telah dilakukan vaksinasi tahap pertama. Namun yang terpenting adalah masyarakat harus dapat menerapkan Protokol Kesehatan yakni 5 M, terlebih Kota Medan saat ini merupakan wilayah PPKM level 4. Selain itu empati diantara masyarakat juga harus ditimbulkan khususnya bagi warga yang terpapar Covid-19," Kata Kajati Sumut.
Sementara itu Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menjelaskan saat ini jumlah masyarakat Sumut yang telah divaksin tahap pertama sekitar 14 persen sedangkan untuk tahap kedua hanya sekitar 7 persen. Meskipun demikian Pemprovsu dan pemerintah daerah serta dibantu Forkopimda termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus melaksanakan program Vaksinasi untuk masyarakat Sumut.
Dengan harapan lanjut Edy, sebanyak 70 persen masyarakat Sumut harus mendapatkan suntikan Vaksin. "Kita akan mengambil bola dan memprioritaskan daerah yang paling banyak terpapar virus Covid-19 atau yang menerapkan PPKM berdasarkan level untuk dilaksanakannya program Vaksinasi," ungkapnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bobby-nasution-apresiasi-kejati-sumut.jpg)