News Video

Wali Kota Bobby Nasution Anggarkan Rp 33 Miliar dari APBD Untuk 100 Ribu Penerima Bantuan PPKM

Bobby mengatakan berdasarkan pendataan awal yang dilakukan, terdapat 51 ribu lebih masyarakat terdampak penerapan PPKM di Medan yang akan menerima

Endar mengatakan penerima bansos sudah disalurkan ke delapan kecamatan, yakni Medan Amplas, Medan Denai, Medan Sunggal, Medan Tuntungan, Medan Baru, Medan Helvetia, Medan Labuhan, dan Medan Barat.

Endar menjelaskan, penerima bansos PPKM Darurat ini tidak terbatas bagi pekerja sektor formal yang ditandai dengan Surat Keputusan PHK dan sebagainya.

Bagi pekerja restoran ataupun kafe yang dirumahkan, kata Endar, juga berhak menerima bantuan.

"Perlu saya tekankan di sini sering terjadi salah pemahaman oleh warga, di mana bahasa PHK itu dikira hanya bagi pekerja sektor formal sehingga harus ada SK pemecatan dan sebagainya. Padahal itu salah, yang harus dirumahkan dan tidak bekerja selama PPKM darurat itu bisa saja mendapat bantuan," jelasnya.

"Misalnya di rumah-rumah makan atau kafe-kafe, kan banyak yang mengurangi jumlah pegawai yang masuk karena tidak dibolehkannya makan di tempat, nah para pekerja yang dirumahkan itu juga berhak untuk menerima bantuan," tambahnya.

Endar mengatakan, kriteria paling utama bagi penerima bantuan PPKM Darurat ini adalah di luar penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan Kementerian Sosial lainnya.

"Kemudian yang utama adalah, penerima bantuan PPKM adalah warga yang bukan merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) BPNT dan BST serta berbagai bentuk bantuan sosial dari Kementerian Sosial lainnya," ungkapnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved