News Video
Wali Kota Bobby Nasution Anggarkan Rp 33 Miliar dari APBD Untuk 100 Ribu Penerima Bantuan PPKM
Bobby mengatakan berdasarkan pendataan awal yang dilakukan, terdapat 51 ribu lebih masyarakat terdampak penerapan PPKM di Medan yang akan menerima
Wali Kota Bobby Nasution Anggarkan Rp 33 Miliar dari APBD Untuk 100 Ribu Penerima Bantuan PPKM
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pemerintah Kota Medan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 33 miliar untuk memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Medan.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution usai menghadiri Rapat Paripurna penyampaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Gedung DPRD Medan, Senin (26/7/2021).
Bobby mengatakan berdasarkan pendataan awal yang dilakukan, terdapat 51 ribu lebih masyarakat terdampak penerapan PPKM di Medan yang akan menerima bantuan.
"Untuk ke depannya kami Pemerintah Kota Medan dalam melaksanakan PPKM level 4 tentunya ada permasalahan baru permasalahan ekonomi, kemarin saya sampaikan ada 51 ribu lebih masyarakat Kota Medan yang akan kita bantu," ujar Bobby.
Namun, kata dia, setelah dilakukan pendataan lanjutan dan rekomendasi dari berbagai pihak, terdapat total 100 ribu lebjh masyarakat terdampak PPKM.
"Setelah kita data kita lihat dan dapat masukan juga dari teman-teman DPRD Medan, jumlahnya akan kita tambah, lebih dari 100 ribu masyarakat yang akan menerima bantuan," tambahnya.
Dikatakannya, total Rp 33 miliar yang dialokasikan untuk pemberian bantuan tersebut murni berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Total anggarannya Rp 33 miliar lebih kami alokasikan untuk bantuan langsung ke masyarakat Kota Medan, itu murni dari APBD Kota Medan kita rencanakan untuk membantu masyarakat Kota Medan di luar APBN," pungkasnya.
Sebelumya, Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Lubis mengatakan pendaftaran usulan penerima bantuan sosial yang dilakukan oleh Kelurahan dan Kecamatan telah ditutup pada Jumat (23/7/2021).
Ia mengaku terdapat penambahan usulan penerima bantuan sosial.
"Kemarin kan yang masuk 51 ribu lebih, hingga pengusulan terakhir pada Jumat, ada data tambahan yang masuk," ujar Endar, Minggu (25/7/2021).
Dikatakannya, usulan tambahan tersebut akan disalurkan pada Agustus 2021.
Dikarenakan hingga 31 Juli 2021 pihaknya telah memetakan 51 ribu warga penerima bansos yang akan disalurkan.
"Sekitar 12 ribu sudah disalurkan, kita terus kejar sehingga sepanjang Juli ini bisa diselesaikan penyalurannya. Jadi untuk penambahan usulan akan kita salurkan Agustus, karena harus ada proses verifikasi terlebih dahulu," ungkapnya.
Endar mengatakan penerima bansos sudah disalurkan ke delapan kecamatan, yakni Medan Amplas, Medan Denai, Medan Sunggal, Medan Tuntungan, Medan Baru, Medan Helvetia, Medan Labuhan, dan Medan Barat.
Endar menjelaskan, penerima bansos PPKM Darurat ini tidak terbatas bagi pekerja sektor formal yang ditandai dengan Surat Keputusan PHK dan sebagainya.
Bagi pekerja restoran ataupun kafe yang dirumahkan, kata Endar, juga berhak menerima bantuan.
"Perlu saya tekankan di sini sering terjadi salah pemahaman oleh warga, di mana bahasa PHK itu dikira hanya bagi pekerja sektor formal sehingga harus ada SK pemecatan dan sebagainya. Padahal itu salah, yang harus dirumahkan dan tidak bekerja selama PPKM darurat itu bisa saja mendapat bantuan," jelasnya.
"Misalnya di rumah-rumah makan atau kafe-kafe, kan banyak yang mengurangi jumlah pegawai yang masuk karena tidak dibolehkannya makan di tempat, nah para pekerja yang dirumahkan itu juga berhak untuk menerima bantuan," tambahnya.
Endar mengatakan, kriteria paling utama bagi penerima bantuan PPKM Darurat ini adalah di luar penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan Kementerian Sosial lainnya.
"Kemudian yang utama adalah, penerima bantuan PPKM adalah warga yang bukan merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) BPNT dan BST serta berbagai bentuk bantuan sosial dari Kementerian Sosial lainnya," ungkapnya.
(cr14/tribun-medan.com)