News Video
Diduga Korupsikan Dana Desa Ratusan Juta, Kades Turnagodang Diadili
Diduga korupsikan Dana Desa (DD) ratusan juta, Kepala Desa Tornagodang, Jamotan Silaen bersama kepala UD, Marudut Nunut Rahmat Samosir jadi pesakitan.
Padahal saksi Rudi belum membayarkan belanja modal, untuk Pembangunan penyediaan Sarana air minum Desa dengan pagu anggaran sebesar Rp 35.001.750 sehingga Rudi tidak mau membayarkan uang pelunasan tersebut.
"Akan tetapi Jamotan menyuruh Rudi untuk membayarkannya, sehingga Rudi membuat keputusan, dengan meminta terdakwa Rahmat untuk menandatangani Surat Pernyataan Pembayaran yang ditulis sendiri oleh Rudi," ucap Jaksa.
Setelah surat pernyataan ditanda tangani maka Rudi, menyerahkan uang kepada Hotben, yang selanjutnya diserahkan kepada terdakwa Rahmat sebesar Rp. 121.600.00.
"Setelah uang tersebut diterima oleh terdakwa Rahmat, maka terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 12 juta kepada Jamotan sebagai uang terimakasih untuk dibagi-bagikan kepada perangkat Desa Tornagodang," ucap Jaksa.
Namun belakangan ditemukan Laporan Hasil Audit Tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Pada Desa Tornagodang Kecamatan Habinsaran TA. 2017.
Ditemukan sejumlah kejanggalan pengerjaan yakni Kekurangan Volume, penurunan Mutu Beton dan Kelebihan bayar upah pekerja pada Pekerjaan Rabat Beton di 5 lokasi sebesar Rp 26.292.573,62.
Kekurangan volume Pekerjaan Tembok Penahan Tanah sebesar Rp 8.496.200,59, Kekurangan Volume pekerjaan Perkerasan Jalan di 2 lokasi sebesar Rp 59.669.458,85, Kelebihan bayar belanja Barang / Jasa (Peralatan Tukang) dan Sewa Alat Molen Rp 17.790.224,06, Penyalahgunaan wewenang dengan tidak menyalurkan pos belanja sesuai peruntukannya Rp 12.054.585, Kemahalan Harga Belanja Bahan Rp 20.780.812,50. sehingga total keseluruhannya yakni Rp 145.083.854,62.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Jaksa.
(cr21/tribun-medan.com)