News Video
Diduga Korupsikan Dana Desa Ratusan Juta, Kades Turnagodang Diadili
Diduga korupsikan Dana Desa (DD) ratusan juta, Kepala Desa Tornagodang, Jamotan Silaen bersama kepala UD, Marudut Nunut Rahmat Samosir jadi pesakitan.
Diduga Korupsikan Dana Desa Ratusan Juta, Kades Turnagodang Diadili
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Diduga korupsikan Dana Desa (DD) ratusan juta, Kepala Desa Tornagodang, Jamotan Silaen bersama kepala UD, Marudut Nunut Rahmat Samosir jadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (27/7/2021).
Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wita Nata Sirait menuturkan perkara keduanya berawal saat Rudi Pardosi selaku Bendahara Desa Tornagodang TA 2017 pada Februari 2017 Jamotan Silaen selaku Pjs. Kepala Desa Tornagodang saat itu mengatakan ada temannya yang meminta menjadi suplayar ke Desa Tornagodang.
Saat itu, Jamotan Silaen mengatakan kalau temannya ingin menjadi suplayer dan jika pekerjaan selesai, kemungkinan akan diberikan 'Roti tahun baru' kepada perangkat desa.
Lalu sekira bulam Maret 2017 Jamotan mengajak Rudi Pardosi ke rumah Terdakwa Rahmat yang berada di Parsoburan dan diperkenalkan.
Saat itu, Rudi menanyakan nama serta berkas perusahaan Rahmat Samosir. Lantas Rahmat menjawab semuanya sudah lengkap dengan nama UD. Marudut Nunut.
"Terdakwa Rahmat mengambil dokumen berupa Akta Perusahaan UD. Marudut Nunut, NPWP, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan IG (Izin Gangguan) dan menyerahkannya kepada Saksi untuk diperiksa," kata Jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihadi Girsang.
Setelah memeriksa berkas, Jamotan mengatakan setelah selesai pekerjaan selesai, harus ada memberikan bingkisan natal kepada mereka sebagai ucapan terima kasih. Hal tersebut pun disanggupi oleh Rahmat.
Namun, belakang diketahui bahwa persyaratan UD. Milik Rahmat Samosir dan Tokonya tidak ada, namun katanya ia bisa bekerjasama dengan panglong yang ada di Parsoburan.
"Selanjutnya pada hari Senin 22 Mei 2017 Jamotan berkata 'tahun ini si Samosir dulu yang kita buat sebagai suplayer, Jadi TPK sudah bisalah survei harga untuk membuat RAB," kata Jaksa.
Selanjutnya, para terdaka pun mengatur siasat agar menang menjadi suplayer. Kemudian pada 6 Juli 2017 terbitlah Peraturan Kepala Desa Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 6 Juli 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tornagodang Tahun Anggaran 2017.
"Selanjutnya sekira akhir bulan Juli 2017 Jamotan mengundang Rahmat ke kantor dan memperkenalkan Rahmat selaku pemilik UD. Marudut Nunut sebagai penyedia barang/suplayer untuk pekerjaan fisik Desa Tornagodang TA. 2017. Kemudian terdakwa Rahmat menjanjikan memberikan Bingkisan Natal kepada masing-masing Perangkat Desa," ucap Jaksa.
Selanjutnya Rudi pun melakukan penarikan dan penyerahan uang secara bertahap mulai tanggal 24 Juli 2017 hingga 29 Desember 2017.
Selanjutnya, Rahmat bersama dengan Hotben Panjaitan (Ketua TPK) melakukan perhitungan. Berdasarkan hitungan RAB dan dengan mencocokkan bon faktur milik terdakwa Rahmat dengan Bon faktur penerimaan, barang milik Hotben, sehingga diperoleh besaran pelunasan sebesar Rp 121.600.000.
"Setelah selesai melakukan perhitungan, Rudi mengatakan, bahwa hasil perhitungan tersebut terlalu besar karena jumlah pembayaran kepada terdakwa Rahmat sudah mencapai Rp 476.600.000.