News Video
POSITIF COVID-19, Salamat Sianipar Malah Dihajar Warga Layaknya Hewan
Nasib malang dialami seorang pria di Desa Silaen Kabupaten Toba. Peristiwa itu viral di media sosial pada Sabtu (24/7/2021).
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: M.Andimaz Kahfi
Hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaana dalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
"Kami berharap Keadilan Ditegakkan Setegak-tegaknya Kepada Presiden & Wakil Presiden, Pemerintah dan Aparatur Negara untuk menindaklanjuti Kejadian ini," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya ketika dikonfirmasi terkait kejadian di Kecamatan Silaen, hingga berita dipublish, belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian penganiayaan itu.
(jun-tribun-medan.com)