News Video
POSITIF COVID-19, Salamat Sianipar Malah Dihajar Warga Layaknya Hewan
Nasib malang dialami seorang pria di Desa Silaen Kabupaten Toba. Peristiwa itu viral di media sosial pada Sabtu (24/7/2021).
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: M.Andimaz Kahfi
POSITIF COVID-19, Salamat Sianipar Malah Dihajar Warga Layaknya Hewan
TRIBUN-MEDAN.COM, TOBA - Nasib malang dialami seorang pria di Desa Silaen Kabupaten Toba.
Peristiwa itu viral di media sosial pada Sabtu (24/7/2021).
Tampak oknum warga menganiaya pria pakai bambu dan balok kayu.
Disebut pria ini terpapar Covid-19 Covid -19 dan tanpa alasan yang jelas warga beramai menganiaya nya di Desa Pardumuan, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Kamis (22/07/2021) yang lalu.
Tirama Marpaung salah seorang warga yang dihubungi melalui sambungan selulernya, membenarkan kejadian.
Korban, diketahui bernama Salamat Sianipar (45) warga setempat di Desa Pardumuan, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba.
Tirama Marpaung menuturkan, kejadian itu berawal dari informasi korban telah dinyatakan terkena Covid-19 oleh petugas dan seorang Dokter menyuruh
isolasi mandiri.
"Benar kejadian itu. Informasinya, Dokter menyuruhnya Isolasi mandiri karena terpapar Covid-19," sebutnya.
Video ini diviralkan oleh sang keponakan bernama Jhosua Lubis.
Dijelaskan Jhosua, awalnya Salamat terkena Covid-19 dan dokter menyuruh nya untuk isolasi mandiri.
Tetapi masyarakat tidak terima, akhirnya dia dijauhkan dari Kampung Bulu Silape.
"Dia kembali lagi kerumahnya tetapi masyarakat tidak terima. Malah masyarakat mengikat dan memukuli dia. Seperti hewan dan tidak ada rasa manusiawi," tulis Jhosua di akkun instagram miliknya.
"Kami dari pihak keluarga tidak menerima dan ini tidak manusiawi lagi. Perlu adanya edukasi dari pemerintah untuk masyarakat tentang Covid-19," tambahnya.
Jhosua menyebutkan bahwa kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaana dalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
"Kami berharap Keadilan Ditegakkan Setegak-tegaknya Kepada Presiden & Wakil Presiden, Pemerintah dan Aparatur Negara untuk menindaklanjuti Kejadian ini," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya ketika dikonfirmasi terkait kejadian di Kecamatan Silaen, hingga berita dipublish, belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian penganiayaan itu.
(jun-tribun-medan.com)