Pendataan Terakhir Besok, Simak Kriteria Penerima Bansos Pemko Medan Selama Masa PPKM Darurat
Pemko Medan berencana menyalurkan bantuan sosial, dan besok Jumat (23/7/2021) adalah hari terakhir pendaftaran penerima
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Pemerintah Kota Medan menyalurkan bantuan bagi warga terdampak kebijakan PPKM Darurat di Medan.
Bantuan ini menyasar kepada pekerja yang dirumahkan ataupun di PHK dan kehilangan mata pencaharian selama masa PPKM Darurat.
Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis menuturkan bantuan PPKM Darurat ini bertujuan meringankan beban khususnya bagi pekerja yang terdampak pemberlakuan kebijakan selama PPKM Darurat.
"Yang terutama adalah pegawai yang terkena PHK, pegawai yang dirumahkan, serta yang kehilangan mata pencahariannya selama masa PPKM Darurat," ungkap Endar kepada tribun-medan.com, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Asosiasi UMKM Resah Minta Stimulus pada Negara
Endar kemudian menjelaskan, penerima bansos PPKM Darurat ini tidak terbatas bagi pekerja sektor formal yang ditandai dengan Surat Keputusan PHK dan sebagainya.
Bagi pekerja restoran ataupun kafe yang dirumahkan, kata Endar, juga berhak menerima bantuan.
"Perlu saya tekankan di sini sering terjadi salah pemahaman oleh warga, di mana bahasa PHK itu dikira hanya bagi pekerja sektor formal sehingga harus ada SK pemecatan dan sebagainya. Padahal itu salah, yang harus dirumahkan dan tidak bekerja selama PPKM darurat itu bisa saja mendapat bantuan," jelasnya.
"Misalnya di rumah-rumah makan atau kafe-kafe, kan banyak yang mengurangi jumlah pegawai yang masuk karena tidak dibolehkannya makan di tempat, nah para pekerja yang dirumahkan itu juga berhak untuk menerima bantuan," tambahnya.
Baca juga: Hingga 31 Juli 2021, 4.482 Paket Bansos PPKM Darurat di Medan Sudah Disalurkan
Endar mengatakan, kriteria paling utama bagi penerima bantuan PPKM Darurat ini adalah di luar penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan Kementerian Sosial lainnya.
"Kemudian yang utama adalah, penerima bantuan PPKM adalah warga yang bukan merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) BPNT dan BST serta berbagai bentuk bantuan sosial dari Kementerian Sosial lainnya," ungkapnya.
Dikatakan Endar, pendaftaran dan pendataan penerima bansos dilakukan oleh Lurah dan Camat.
Pendaftaran terakhir dilakukan pada Jumat (23/7/2021) besok.
Baca juga: PPKM Darurat Akan Dilonggarkan Pemerintah Jika Daerah Menunjukkan Perbaikan di Semua Sisi
"Waktu mendaftar itu terakhir besok, tanggal 23 Juli 2021 pukul 17.00 WIB, maka segeralah daftar ke Kepling masing-masing. Bagi datanya yang masih tidak lengkap seperti NIK belum ada, segera dilengkapi karena kita masih tunggu sampai besok," ucapnya.
Mengenai target penyaluran bantuan ini, kata Endar terakhir dilakukan pada 31 Juli 2021 serta tetap bergantung kepada kapasitas Bulog sebagai pihak ketiga penyaluran bansos.
"Kita targetkan sebenarnya secepatnya ini bisa disalurkan, tapi kita kan tetap sesuaikan dengan kapasitas penyalur. Penyalurnya kan Bulog,"
"Kalau kita berharap tiga hari siap, tapi kan Bulog juga manusia yang bekerja. Mereka yang mempersiapkan paketnya mulai dari mengemas hingga siap, dan itu butuh waktu. Jadi paling lama kemarin kira target itu selesai 31 Juli 2021," pungkasnya.(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bantuan-paket-bansos-korupsi-bansos.jpg)