Bobby Nasution Terbitkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Darurat, Ini Isi Aturan yang Harus Dipatuhi

Wali Kota Medan Bobby Nasution menerbitkan surat edaran terbaru soal aturan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan keterangan saat menghadiri rapat evaluasi PPKM darurat di Pos Satlantas Polrestabes Medan, Rabu (14/7/2021). Hari ketiga PPKM darurat di Medan, polisi siagakan 1658 personel untuk melakukan penjagaan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pemerintah Kota Medan resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021.

Namun, istilah PPKM Darurat di Kota Medan kini kembali ke istilah PPKM berbasis mikro. 

Perpanjangan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Bobby Nasution yang dikeluarkan pada Rabu (21/7/2021). 

Surat Edaran tersebut bernomor 443.2/6269 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan di Kota Medan. 

Baca juga: Ganti Istilah Lagi, Pemerintah Ubah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 1-4, Ini Penjelasannya

Wali Kota Medan Bobby Nasution (tengah) melakukan tinjauan ke eks RSU Tembakau Deli, Medan, Sabtu (17/7/2021). Pemko Medan berencana akan mengoperasionalkan kembali eks RSU Tembakau Deli untuk dijadikan rumah sakit darurat.
Wali Kota Medan Bobby Nasution (tengah) melakukan tinjauan ke eks RSU Tembakau Deli, Medan, Sabtu (17/7/2021). Pemko Medan berencana akan mengoperasionalkan kembali eks RSU Tembakau Deli untuk dijadikan rumah sakit darurat. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Dalam SE tersebut, terdapat beberapa perbedaan dengan PPKM darurat. 

Di antaranya dibolehkannya pedagang pasar tradisional membuka gerai hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen. 

Berikut isi lengkap Surat Edaran Wali Kota Medan tentang perpanjangan PPKM: 

Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Utara 188.54/29/INST/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 maka disampaikan kepada Camat dan Lurah Se Kota Medan serta seluruh lapisan masyarakat Kota Medan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sebagai berikut :

1. Camat dan Lurah mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukungan pelaksanaan penanganan covid-19 di tingkat kelurahan;

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online;

Baca juga: PPKM Darurat Sumut Diperpanjang, Lion Air hanya Melayani Penerbangan Sektor Esensial dan Kritikal

3. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) work from home (wfh) dan 25% (dua puluh lima persen) work from office (wfo) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. Pelaksanaan (seratus persen) WFH; kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100%

5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti:

a. keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

Baca juga: PENYEKATAN Perbatasan Medan-Deliserdang Dilakukan hingga 2 Agustus meski PPKM Tak Diperpanjang

b. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dan perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 (lima puluh persen) staf;

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved