Ganti Istilah Lagi, Pemerintah Ubah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 1-4, Ini Penjelasannya

Pemerintah mengubah istilah PPKM Darurat menggunakan istilah PPKM Level 1-4. Ini penjelasannya

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Personel gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP melakukan penyekatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kampung Lalang Jalan Gatot Subroto, Medan, Sumatera Utara, Kamis (15/7/2021). Penyekatan tersebut dalam rangka mengurangi mobilitas warga demi mengurangi angka penyebaran COVID-19 selama pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Medan.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN-MEDAN.COM,-Pemerintah kembali mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 1-4.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, pergantian istilah ini guna mengikuti arahan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

Selain itu, pergantian istilah tersebut juga dikarenakan adanya permintaan dari para gubernur dan publik untuk mengubah istilah PPKM Darurat.

"Terkait dengan level memang kita mengikuti apa yang diarahkan oleh WHO dan kita menggunakan dua level, yaitu level transmisi dan kapasitas respons," ujar Airlangga, dalam konferensi pers terkait perpanjangan PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Edy Rahmayadi Perpanjang PPKM Darurat di Medan, Singgung Soal Adanya Bahaya

"Istilah darurat itu memang kita harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4 karena memang ini ada permintaan juga dalam ratas dengan para gubernur, dimana para gubernur juga mengusulkan bahwa istilahnya diubah. Demikian pula dari publik," imbuhnya.

Airlangga menjelaskan bahwa terdapat kriteria-kriteria yang dijadikan acuan dalam menentukan level di PPKM.

Salah satunya kriterianya adalah kasus konfirmasi.

Dia mencontohkan suatu kota akan menerapkan PPKM level 4 apabila kasus konfirmasi positifnya per 100 ribu penduduk itu di atas 150.

Kemudian tingkat perawatan per 100 ribu penduduk di atas 30.

Puluhan tukang servis dan sales handphone turun ke Jalanan Kapten Muslim, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia akibat Plaza Millenium ICT Medan tutup di Masa PPKM Darurat, Senin (19/7/2021).
Puluhan tukang servis dan sales handphone turun ke Jalanan Kapten Muslim, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia akibat Plaza Millenium ICT Medan tutup di Masa PPKM Darurat, Senin (19/7/2021). (Tribun-medan.com/Victory)

"Kemudian juga untuk kita melihat kemampuan terbatas daripada testing positif. Kemudian mendorong kontak tracing-nya dan terkait dengan BOR-nya," ungkapnya.

"Sehingga apabila salah satu dari kriteria tersebut yang kena, itu kita masukkan dalam level 4. Level 4 ini di Kemenkes ada secara harian sehingga kita juga menjaga berdasarkan data mingguannya sehingga kita bisa menentukan jumlah-jumlah kotanya kemudian," imbuh Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bahwa kriteria level PPKM sudah tercantum dengan jelas dalam Instruksi Mendagri.

"Agar mendapatkan kejelasan antara kapan kita masuk dalam level 1, kapan level 2, dan kapan level 3, dan kapan level 4. Di dalam Inmendagri ini sudah kita bedakan antara level 4 dan level 3 dengan kriteria yang jelas dan diberikan jumlah target, karena ini penting untuk memonitor," tandasnya.

Baca juga: PENYEKATAN Perbatasan Medan-Deliserdang Dilakukan hingga 2 Agustus meski PPKM Tak Diperpanjang

Kriteria Wilayah yang Dilabeli Level 1-4

Berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan mengacu Badan Kesehatan Dunia (WHO), daerah yang dilabeli dengan level 1-4 dijelaskan sebagai daerah dengan kondisi sebagai berikut:

Level 1

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved