Satresnarkoba Polres Karo Amankan Tiga Pria Pemilik Ganja Dari Dalam Gubuk
Dirinya mengungkapkan, atas laporan dari masyarakat ini pihaknya lansung melakukan pencarian terhadap ketiga pelaku.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kali ini, adapun pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak tiga orang.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D Tobing, melalui KBO Satresnarkoba Polres Tanah Karo Iptu Hendrik Tarigan, membenarkan adanya penangkapan ini.
Dirinya mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat.
Baca juga: Kabar Duka dari Elvy Sukaesih, Innalilahi Wa Inna Ilaihi Rojiun Sang Ratu Dangdut Berlinang Air Mata
"Benar atas laporan dari masyarakat, kita kembali mengamankan tiga orang yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba pada Rabu (14/7/2021) kemarin," ujar Hendrik, Senin (19/7/2021).
Hendrik menjelaskan, adapun ketiga pelaku yang diamankan ialah Roy Tara Ginting, warga Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga. Kemudian Adilta Peranginangin, warga Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga.
Serta Jawaludin, warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Juhar.
Dirinya mengungkapkan, atas laporan dari masyarakat ini pihaknya lansung melakukan pencarian terhadap ketiga pelaku.
Dirinya menyebutkan, setelah melakukan pencarian pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kawasan perladangan Juma Barong, Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga.
Baca juga: Antisipasi Pawai Malam Takbiran, Polisi Lakukan Penyekatan Di 110 Titik
"Setelah kita lakukan pencarian, kita berhasil menangkap ketiga pelaku di seputar perladangan Juma Barong, tepatnya di dalam sebuah gubuk," ucapnya.
Hendrik menjelaskan, setelah berhasil mengamankan para pelaku pihaknya lansung melakukan penggeledahan.
Dirinya mengatakan, dari hasil penggeledahan pihaknya berhasil mendapatkan beberapa barang bukti yang didapat dari masing-masing pelaku.
Dirinya menyebutkan, dari tangan Roy Tara Ginting pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 124,62 gram.
Kemudian, dari tangan Adilta Peranginangin pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8,99 gram, di mana 1,42 gram sudah dalam kondisi siap hisap.
Selanjutnya, dari tangan Jawaludin pihaknya mengamankan narkotika jenis ganja seberat 86,75 gram.
Baca juga: Harga Tabung Oksigen Eceran di Medan Stabil, Stok dan Pemesanan Masih Terkendali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-ganja_20170404_210604.jpg)