Surat PCR Palsu Dibanderol Rp 170 Ribu, Ada Pekerja Minta Hasil Positif untuk Bolos Kerja

Pasangan kekasih diamankan polisi lantaran nekat menjual surat PCR palsu kepada masyarakat lewat media sosial

Editor: Array A Argus
TRIBUNNEWS
Pasangan kekasih yang nekat jual surat swab antigen dan PCR palsu lewat media sosial. Keduanya adalah NJ dan NDP.(HO) 

TRIBUMEDAN.COM,-NJ dan kekasihnya NDP terpaksa meringkuk di sel lantaran nekat menjual surat PCR palsu.

Keduanya diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, setelah ketahuan memasarkan surat PCR palsu di media sosial milik tersangka NJ.

”Melalui akun yang bersangkutan menawarkan juga kepada orang lain sama modusnya melalui Facebook, tapi bermainnya di swab antigen dan juga PCR,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (13/7).

Baca juga: TERUNGKAP Oknum Penjual Surat Swab PCR Palsu Dijual di Media Sosial Rp 100 Ribu

Yusri mengatakan, pasangan kekasih ini mengaku sudah menjual surat awab antigen dan PCR palsu sejak Maret lalu.

Menariknya, yang memesan tidak hanya meminta surat negatif Covid-19, ada juga yang meminta hasil positif.

Mereka yang memesan hasil positif Covid-19 itu biasanya punya tujuan untuk bolos kerja.

”Bukan hanya memesan yang negatif, ada juga yang memesan untuk positif. Biasanya yang positif ini orang-orang yang tidak mau kerja, bisa alasan kerja dari kantornya," kata Yusri.

Baca juga: Natasha Wilona Jawab Tuduhan Syuting saat Positif Covid-19, Sang Artis Beri Bukti Hasil Tes Swab PCR

Surat positif Covid-19 palsu itu dihargai sama dengan yang negatif yaitu sebesar Rp 170 ribu.

Kedua tersangka memasarkan lewat Facebook.

"Ini pengakuannya (sudah berjalan) selama 2021, kita dalami lagi," kata Yusri.

NJ merupakan pelaku utama. Dia yang menawarkan jasa surat palsu itu akun Facebooknya.

Sementara NBP membantu melakukan pendataan setiap pemesan yang didapat.

Baca juga: Viral, Pria Hendak Swab Test Malah Dicium Petugas Pria

"Statusnya mereka ini masih pacaran. Otaknya ada di pacar laki-lakinya. Inisialnya NJ. Yang kedua NDP ini yang menulis membantu tersangka NJ ini," kata Yusri.

Sejumlah barang bakti diamankan polisi dalam penangkapan dua tersangka itu, di antaranya alat cetak dan bukti transfer.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP. Juga Pasal 35 UU ITE.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved