PPKM Darurat Kota Medan

APA Itu PPKM Darurat, Resmi Diberlakukan di Kota Medan, 16 Rincian Poin Aturan PPKM Darurat

Resmi diberlakukan PPKM Darurat di kota Medan mulai hari ini, Senin (12/7/2021).Lantas apa itu PPKM Darurat, seperti apa aturannya

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Foto Dok Petugas Kepolisian melakukan penjagaan saat diberlakukannya buka tutup di persimpangan Jalan Sunggal dan Sei Batanghari Medan, Jumat (3/4/2020). Mulai hari ini, Senin (12/7/2021) berlaku PPKM Darurat di Kota Medan 

TRIBUN-MEDAN,com - PPKM Darurat resmi diberlakukan di kota Medan mulai hari ini, Senin (12/7/2021).

Lantas apa itu PPKM Darurat?

Apa saja aturan yang tidak boleh dilanggar?  

PPKM adalah singkatan dari Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

INFO TERBARU Kasus Nia Ramadhani - Ardi Bakrie Jalani Rehabilitasi, Apakah Pernah Ditahan di Polres?

PPKM diberlakukan untuk membendung laju kenaikan angka positif virus corona atau Covid-19.

Sebenarnya, pemerintah sudah resmi menetapkan pemberlakukan PPKM atau PPKM darurat sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021. 

Awalnya, PPKM diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: BERLAKU Mulai Hari ini PPKM Darurat di Medan, Update 17 Titik Lokasi Penyekatan/Pemeriksaan di Medan

Kemudian PPKM Darurat diperluas ke 15 daerah di luar Jawa-Bali, meliputi kabupaten kota di sejumlah provinsi.

Terdiri dari Kota Tanjung Pinang dan Batam (Kepulauan Riau), Kota Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat), Kota Padang Panjang dan Bukittinggi (Sumatera Barat).

Lalu, Kota Bandar Lampung (Lampung), Kota Manokwari dan Sorong (Papua Barat), Kota Bontang, Balikpapan, Kabupaten Berau (Kalimantan Timur), Kota Padang (Sumatera Barat), Mataram (NTB), dan Kota Medan (Sumatera Utara).

Baca juga: HASIL FINAL EURO Italia vs Inggris: Italia Juara Euro 2020, Menang Adu Penalti 3-2

Jokowi mengatakan, PPKM Darurat akan membatasi aktivitas masyarakat secara lebih ketat dari aturan-aturan sebelumnya.

Dikutip TRIBUN-MEDAN.com dari Kompas, sebagai koordinator pelaksana kebijakan ini, Jokowi telah menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).

Berikut 16 rincian atau poin aturan PPKM darurat:

  1. Perkantoran di sektor yang non-esensial wajib menerapkan 100 persen work from home (WHF) atau bekerja dari rumah.
  2. Untuk sektor esensial, karyawan yang boleh work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sektor esensial ini mencakup bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
  3. Untuk sektor kritikal, karyawan diperbolehkan WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sektor kritikal ini mencakup bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
  4. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.
  5. Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
  6. Jam operasional apotek dan toko obat diperbolehkan 24 jam.
  7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
  8. Restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lama, lapak jajanan yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar dan take away, serta dilarang menerima makan di tempat.
  9. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  10. Tempat ibadah, yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
  11. Fasilitas umum yang mencakup area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya ditutup.
  12. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) ditutup sementara.
  13. Penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  14. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak menyediakan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk dibawah pulang.
  15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.
  16. Masker tetap dipakai saat melakukan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan memakai face shield tanpa masker.

Diharapkan dengan diberlakukannya PPKM Darurat ini, aktivitas masyarakat yang berpotensi memperluas penyebaran Covid-19 bisa diminimalisir 

17 Titik Lokasi Penyekatan di Kota Madan

Dari 17 titik yang akan disekat di Kota Medan, 5 titik di antaranya merupakan pintu masuk menuju Kota Medan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved