PPKM Darurat Kota Medan

BERLAKU Mulai Hari ini PPKM Darurat di Medan, Update 17 Titik Lokasi Penyekatan/Pemeriksaan di Medan

Mulai hari ini, Senin 12 Juli 2021 Kota Medan sudah berlaku PPKM Darurat.Ada sebanyak 17 titik lokasi di Kota Medan disekat

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) terlihat mengatur arus lalu lintas di posko penyekatan perbatasan Medan-Deliserdang, di Kampung Lalang, Medan, Sabtu (10/7/2021). Mulai hari Ini 12 Juli 2021 sudah berlaku PPKM Darurat 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Mulai hari ini, Senin 12 Juli 2021 Kota Medan sudah memberlakukan PPKM Darurat.

Sehingga siapa saja yang masuk ke kota Medan tidak boleh sembarangan, aktivitas warga pun dibatasi.

Ada sebanyak 17 titik lokasi di Kota Medan disekat selama berlaku PPKM Darurat.

PPKM merupakan singkatan dari Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Baca juga: HASIL FINAL EURO Italia vs Inggris: Italia Juara Euro 2020, Menang Adu Penalti 3-2

Petugas Kepolisian Satlantas terlihat mengatur arus lalu lintas di titik penyekatan pusat kota di Pertigaan Simpang USU, Medan, Sabtu (10/7/2021). Hari ini mulai berlaku PPKM
Petugas Kepolisian Satlantas terlihat mengatur arus lalu lintas di titik penyekatan pusat kota di Pertigaan Simpang USU, Medan, Sabtu (10/7/2021). Hari ini mulai berlaku PPKM Darurat di Kota Medan (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

PPKM Darurat diberlakukan untuk membendung laju kenaikan angka positif virus corona atau Covid-19.

PPKM Darurat akan membatasi aktivitas masyarakat secara lebih ketat dari aturan-aturan sebelumnya.

17 titik Lokasi akan Disekat

Dari 17 titik yang akan disekat di Kota Medan, 5 titik di antaranya merupakan pintu masuk menuju Kota Medan.

Adapun ke-17 titik tersebut, yakni Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro (Pos 01), Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, (depan Taman Ahmad Yani), Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zainul Arifin (Pos 05), Jalan MH Yamin simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66), Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah (B6), Jalan Brigjend Katamso simpang Jalan Alfalah, Jalan Gatot Subroto Simpang Manhattan, Jalan Jamin Ginting simpang USU, Jalan SM Raja simpang Indo Grosir, Jl HM Yamin simpang Aksara.

"Ditambah dengan pos pintu keluar Tanjung Mulia dan Depan RS Martha Friska Tanjung Mulia," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis, Minggu (11/7/2021).

Sedangkan untuk lima titik lainnya yang merupakan pintu masuk menuju Kota Medan, yakni arah Pancur Batu di Simpang Tuntungan, arah Deli Tua di persimpangan Titi Kuning, arah Diski di Jalan Gatot Subroto tepatnya sebelum jembatan Kampung Lalang, lalu arah Tanjung Morawa di Jalan Sisingamangaraja/Taman Riviera, dan terakhir arah Tembung di Jalan Letda Sujono/Titi Sewa.

Iswar mengatakan, pos penyekatan tidak diperuntukkan melarang mobilitas masyarakat.

Namun, kata dia, diberlakukan untuk memastikan warga yang keluar masuk Kota Medan dalam keadaan sehat.

"Perlu diketahui, penyekatan ini sifatnya bukan mau melarang, tetapi mau memastikan bahwa semua yang masuk ke Kota Medan adalah orang-orang yang sehat, dalam artian tidak ada indikasi ke arah Covid," tambahnya.

Dikatakan Iswar, khusus di 5 titik pintu masuk menuju Kota Medan sebenarnya telah dilakukan mulai Jumat (9/7/2021) petang.

Hal itu dilakukan, sebagai respon Wali Kota Medan Bobby Nasution atas instruksi Pemerintah Pusat yang memasukkan Kota Medan ke dalam 1 dari 15 Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved