Pejabat Ini Gelar Pesta Pernikahan Melanggar PPKM Darurat, Kangkangi Aturan Jokowi, Edy dan Bobby

Pesta pernikahan tersebut berlangsun di Balai Namaken dan Jambur Namaken di Jamin Ginting, Sabtu (10/7/2021). 

Tribun Medan/Goklas Wisely
Pesta pernikahan di Balai Namaken dan Jambur Namaken di Jamin Ginting berlangsung dengan tidak menaati aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diperketat, Sabtu (10/7/2021). 

"Kita cegah jangan sampai gejolak paparan Covid semakin parah," sebut mantan Pangdam Bukit Barisan tersebut.

Gubernur Edy Rahmayadi saat rapat Rapat Koordinasi Kesiapan PPKM Darurat di Mapolda Sumut, Sabtu (10/7/2021).
Gubernur Edy Rahmayadi saat rapat Rapat Koordinasi Kesiapan PPKM Darurat di Mapolda Sumut, Sabtu (10/7/2021). (HO / Tribun Medan)

Bobby Nasution Janji Pelanggar PPKM

Wali Kota Medan, Bobby Nasution pun saat melakukan penertiban kerumunan menjelaskan tidak akan tebang pilih dalam menindak siapapun yang melanggar PPKM.

“Pemko Medan tidak pernah tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang kedapatan melanggar PPKM Mikro," ujarnya.

Secara khusus pun Bobby Nasution mengingatkan bahwa pesta-pesta juga termasuk yang dibatasi karena PPKM Mikro tersebut.

"Kegiatan-kegiatan masyarakat seperti hajatan, pesta, nikahan ini dibatasi secara luar biasa maksimal dan tidak dilaksanakan lebih dari 30 orang. Serta dilarang untuk menyediakan makanan secara prasmanan," katanya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menerangkan bahwa pihaknya akan menjalankan instruksi dari Gubernur Sumut untuk memperpanjang pengawasan PPKM ini.

"PPKM Mikro sudah ada instruksi dari Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Walikota dan Bupati yang pasti kita patuhi. Persiapan kita setiap hari sudah melaksanakan kegiatan itu," bebernya, Rabu (7/7/2021).

Ia menegaskan pihaknya juga tak segan melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang menyalahi aturan.

"Baik itu operasi yustisi, penyemprotan desinfektan secara massal bukan hanya penghimbauan termasuk penindakan-penindakan," ungkap Riko.

PPKM Darurat di Medan

Tak lama setelah penetapan PPKM Mikro, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kembali mengumumkan Kota Medan masuk dalam PPKM Darurat mulai Senin (12/7/2021).

Hal itu disampaikan Gubernur Edy usai menggelar rapat koordinasi melalui video conference (Vidcon) bersama Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Jumat (9/7/2021) dari Rumah Dinas Jalan Sudirman Medan membahas Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Sumut.

"Jadi disampaikan oleh pusat, ada yang masuk kriteria level 4. Di Sumut adalah Kota Medan. Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 agar tidak seperti di Jawa dan Bali, maka akan ada tindakan khusus.

Nanti akan dikeluarkan dari Jakarta untuk Medan melakukan penyekatan yaitu PPKM Darurat," jelas Edy di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jumat.

Rapat koordinasi yang turut dihadiri Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution beserta Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, disikapi bijak oleh Pemprov Sumut dan Pemko Medan demi mengantisipasi melonjaknya kasus penularan covid-19 di Kota Medan.

Penerapan PPKM Darurat di Kota Medan disebut akan berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved