Pejabat Ini Gelar Pesta Pernikahan Melanggar PPKM Darurat, Kangkangi Aturan Jokowi, Edy dan Bobby

Pesta pernikahan tersebut berlangsun di Balai Namaken dan Jambur Namaken di Jamin Ginting, Sabtu (10/7/2021). 

Tribun Medan/Goklas Wisely
Pesta pernikahan di Balai Namaken dan Jambur Namaken di Jamin Ginting berlangsung dengan tidak menaati aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diperketat, Sabtu (10/7/2021). 

Gubernur Larang Kerumunan

Gubernur Sumatera Utara, Rahmayadi memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Sumut, berlaku mulai tanggal 6-20 Juli 2021.

PPKM Mikro di Sumut berlaku di 12 kabupaten/kota seperti Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo, Dairi, Padangsidimpuan dan Sibolga.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021 tertanggal 5 Juli 2021.

Adapun yang menjadi parameter Medan dan Sibolga masuk kriteria level IV, karena ada lebih 30 orang per 100 ribu penduduknya dalam kurun satu minggu terakhir dirawat di Rumah Sakit (RS) akibat terpapar covid-19.

Kemudian ada lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang waktu dua pekan terakhir.

Selama penerapan PPKM Mikro maka kegiatan perkantoran/tempat kerja pada Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, Work From Office (WFO) 25 persen.

Selain Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada di Zona Merah dilaksanakan secara daring (online), dan untuk kabupaten/kota.

Selain pada Zona Merah bisa dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai Pukul 17.00 WIB.

Begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.

Untuk tempat hiburan lainnya, seperti klub malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB.

Juga pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk acara perkawinan di atur dalam satu ruangan 25 persen dari kapasitas tempat itu. Bahkan Gubernur bisa meniadakan acara di wilayah itu. Tiap malam terus dilakukan pendisiplinan khususnya di Kota Medan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved