Pejabat Ini Gelar Pesta Pernikahan Melanggar PPKM Darurat, Kangkangi Aturan Jokowi, Edy dan Bobby

Pesta pernikahan tersebut berlangsun di Balai Namaken dan Jambur Namaken di Jamin Ginting, Sabtu (10/7/2021). 

Tribun Medan/Goklas Wisely
Pesta pernikahan di Balai Namaken dan Jambur Namaken di Jamin Ginting berlangsung dengan tidak menaati aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diperketat, Sabtu (10/7/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com - Di tengah menanjaknya kasus Covid-19 di Medan sehingga ada PPKM Mikro hingga PPKM darurat masih ada saja yang dengan sengaja melanggar PPKM tersebut.

Salah satunya adalah anggota DPRD Kabupatan Karo, Edi Ulina Ginting, yang menggelar pernikahan anaknya dr Grace Nuria Apulina Ginting dengan menantunya Andrea Ocdela Sitepu yang juga anak anggota DPRD Karo, Pujiati Ginting, hingga muncul kerumunan.

Diketahui Edi Ulina Ginting adalah anggota Komisi A DPRD Kabupaten karo yang juga merangkap sebagai Ketua Fraksi Keadilan dan Persatuan DPRD Kabupaten Karo dan Pujiati adalah Anggota DPRD dari PDI Perjuangan yang juga Ketua Fraksi dari PDI Perjuangan.

Pesta pernikahan tersebut berlangsun di Balai Namaken dan Jambur Namaken di Jamin Ginting, Sabtu (10/7/2021). 

Amatan Tribun Medan, acara pernikahan yang berlangsung serentak di dua gedung tersebut mengundang kerumunan. 

Pasalnya, tamu pesta yang datang capai ratusan orang. Terlihat, warga yang mengikuti pesta pernikahan sesekali menari khas adat Karo disertai lagu - lagu. 

Tentu kegiatan ini jika disandingkan dengan aturan pengetatan PPKM Mikro yang diberlakukan mulai 6 -20 Juli sudah melanggar ketentuan. 

Sebab, penerapan yang berangkat dari instruksi Gubernur Sumut, menjelaskan bahwa kegiatan pernikahan dan hajatan maksimal hanya boleh diikuti 30 orang.

Kuota tamu pernikahan yang datang berada diluar ketentuan PPKM Mikro yang berlaku. 

Pengantin yang menikah di Jambur Namaken tak memakai masker
Pengantin yang menikah di Jambur Namaken tak memakai masker (Goklas / Tribun Medan)

Ada pun petugas Satgas Covid-19 dari pihak Jambur Namaken dan Balai Namaken enggan menanggapi soal pelanggaran atas aturan PPKM Mikro tersebut. 

"Kami engga bisa kasih komentar. Langsung tanya ke Satgas Covid-19 yang dari kelurahan saja," ucap petugas bernama Rudi kepada Tribun Medan

Dia pun menjelaskan bahwa acara ini diperbolehkan dari tim Satgas Covid-19 Kecamatan Medan Selayang. 

Ia pun mengakui tidak mengetahui lebih lanjut soal aturan PPKM Mikro yang membatasi tamu acara pernikahan hanya 30 orang. 

Rudi pun mengakui ada beberapa pejabat yang hadir di acara tersebut tapi tidak terlalu mengenal dan enggan memberikan informasi. 

Acara pernikahan ini pun berdampak pada lalu lintas yang terpantau ramai bahkan macet di Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting. 

Anggota DPRD Karo Edi Ulina Ginting dan Pujiati Ginting
Anggota DPRD Karo Edi Ulina Ginting dan Pujiati Ginting (HO / Tribun Medan)
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved