Pejabat Ini Gelar Pesta Pernikahan Melanggar PPKM Darurat, Kangkangi Aturan Jokowi, Edy dan Bobby
Pesta pernikahan tersebut berlangsun di Balai Namaken dan Jambur Namaken di Jamin Ginting, Sabtu (10/7/2021).
TRIBUN-MEDAN.com - Di tengah menanjaknya kasus Covid-19 di Medan sehingga ada PPKM Mikro hingga PPKM darurat masih ada saja yang dengan sengaja melanggar PPKM tersebut.
Salah satunya adalah anggota DPRD Kabupatan Karo, Edi Ulina Ginting, yang menggelar pernikahan anaknya dr Grace Nuria Apulina Ginting dengan menantunya Andrea Ocdela Sitepu yang juga anak anggota DPRD Karo, Pujiati Ginting, hingga muncul kerumunan.
Diketahui Edi Ulina Ginting adalah anggota Komisi A DPRD Kabupaten karo yang juga merangkap sebagai Ketua Fraksi Keadilan dan Persatuan DPRD Kabupaten Karo dan Pujiati adalah Anggota DPRD dari PDI Perjuangan yang juga Ketua Fraksi dari PDI Perjuangan.
Pesta pernikahan tersebut berlangsun di Balai Namaken dan Jambur Namaken di Jamin Ginting, Sabtu (10/7/2021).
Amatan Tribun Medan, acara pernikahan yang berlangsung serentak di dua gedung tersebut mengundang kerumunan.
Pasalnya, tamu pesta yang datang capai ratusan orang. Terlihat, warga yang mengikuti pesta pernikahan sesekali menari khas adat Karo disertai lagu - lagu.
Tentu kegiatan ini jika disandingkan dengan aturan pengetatan PPKM Mikro yang diberlakukan mulai 6 -20 Juli sudah melanggar ketentuan.
Sebab, penerapan yang berangkat dari instruksi Gubernur Sumut, menjelaskan bahwa kegiatan pernikahan dan hajatan maksimal hanya boleh diikuti 30 orang.
Kuota tamu pernikahan yang datang berada diluar ketentuan PPKM Mikro yang berlaku.
Ada pun petugas Satgas Covid-19 dari pihak Jambur Namaken dan Balai Namaken enggan menanggapi soal pelanggaran atas aturan PPKM Mikro tersebut.
"Kami engga bisa kasih komentar. Langsung tanya ke Satgas Covid-19 yang dari kelurahan saja," ucap petugas bernama Rudi kepada Tribun Medan.
Dia pun menjelaskan bahwa acara ini diperbolehkan dari tim Satgas Covid-19 Kecamatan Medan Selayang.
Ia pun mengakui tidak mengetahui lebih lanjut soal aturan PPKM Mikro yang membatasi tamu acara pernikahan hanya 30 orang.
Rudi pun mengakui ada beberapa pejabat yang hadir di acara tersebut tapi tidak terlalu mengenal dan enggan memberikan informasi.
Acara pernikahan ini pun berdampak pada lalu lintas yang terpantau ramai bahkan macet di Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting.
Gubernur Larang Kerumunan
Gubernur Sumatera Utara, Rahmayadi memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Sumut, berlaku mulai tanggal 6-20 Juli 2021.
PPKM Mikro di Sumut berlaku di 12 kabupaten/kota seperti Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo, Dairi, Padangsidimpuan dan Sibolga.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021 tertanggal 5 Juli 2021.
Adapun yang menjadi parameter Medan dan Sibolga masuk kriteria level IV, karena ada lebih 30 orang per 100 ribu penduduknya dalam kurun satu minggu terakhir dirawat di Rumah Sakit (RS) akibat terpapar covid-19.
Kemudian ada lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang waktu dua pekan terakhir.
Selama penerapan PPKM Mikro maka kegiatan perkantoran/tempat kerja pada Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, Work From Office (WFO) 25 persen.
Selain Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada di Zona Merah dilaksanakan secara daring (online), dan untuk kabupaten/kota.
Selain pada Zona Merah bisa dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai Pukul 17.00 WIB.
Begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.
Untuk tempat hiburan lainnya, seperti klub malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB.
Juga pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk acara perkawinan di atur dalam satu ruangan 25 persen dari kapasitas tempat itu. Bahkan Gubernur bisa meniadakan acara di wilayah itu. Tiap malam terus dilakukan pendisiplinan khususnya di Kota Medan.
"Kita cegah jangan sampai gejolak paparan Covid semakin parah," sebut mantan Pangdam Bukit Barisan tersebut.
Bobby Nasution Janji Pelanggar PPKM
Wali Kota Medan, Bobby Nasution pun saat melakukan penertiban kerumunan menjelaskan tidak akan tebang pilih dalam menindak siapapun yang melanggar PPKM.
“Pemko Medan tidak pernah tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang kedapatan melanggar PPKM Mikro," ujarnya.
Secara khusus pun Bobby Nasution mengingatkan bahwa pesta-pesta juga termasuk yang dibatasi karena PPKM Mikro tersebut.
"Kegiatan-kegiatan masyarakat seperti hajatan, pesta, nikahan ini dibatasi secara luar biasa maksimal dan tidak dilaksanakan lebih dari 30 orang. Serta dilarang untuk menyediakan makanan secara prasmanan," katanya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menerangkan bahwa pihaknya akan menjalankan instruksi dari Gubernur Sumut untuk memperpanjang pengawasan PPKM ini.
"PPKM Mikro sudah ada instruksi dari Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Walikota dan Bupati yang pasti kita patuhi. Persiapan kita setiap hari sudah melaksanakan kegiatan itu," bebernya, Rabu (7/7/2021).
Ia menegaskan pihaknya juga tak segan melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang menyalahi aturan.
"Baik itu operasi yustisi, penyemprotan desinfektan secara massal bukan hanya penghimbauan termasuk penindakan-penindakan," ungkap Riko.
PPKM Darurat di Medan
Tak lama setelah penetapan PPKM Mikro, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kembali mengumumkan Kota Medan masuk dalam PPKM Darurat mulai Senin (12/7/2021).
Hal itu disampaikan Gubernur Edy usai menggelar rapat koordinasi melalui video conference (Vidcon) bersama Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Jumat (9/7/2021) dari Rumah Dinas Jalan Sudirman Medan membahas Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Sumut.
"Jadi disampaikan oleh pusat, ada yang masuk kriteria level 4. Di Sumut adalah Kota Medan. Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 agar tidak seperti di Jawa dan Bali, maka akan ada tindakan khusus.
Nanti akan dikeluarkan dari Jakarta untuk Medan melakukan penyekatan yaitu PPKM Darurat," jelas Edy di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jumat.
Rapat koordinasi yang turut dihadiri Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution beserta Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, disikapi bijak oleh Pemprov Sumut dan Pemko Medan demi mengantisipasi melonjaknya kasus penularan covid-19 di Kota Medan.
Penerapan PPKM Darurat di Kota Medan disebut akan berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang.
(*/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pesta-pernikahan-di-balai-namaken-dan-jambur-namaken-di-jamin-ginting.jpg)