Centre Point Mall Disegel

Ini 7 Fakta Bobby Nasution Segel Centre Point Mall, Tunggak Pajak Sejak 2010, Koordinasi dengan KPK

Wali Kota Medan Bobby Nasution segel Centre Point Mall pada Jumat (9/7/2021) sore.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ RECHTIN
Suasana penyegelan Centre Point Mall Medan dilakukan dengan memasang spanduk berukuran sekitar 5 meter di sepanjang pintu masuk utama dan dua pintu Barat dan Selatan, Jumat (9/7/2021). 

Para penyewa lainnya juga bergegas untuk menutup gerai dan ada yang membawa barang-barang keluar gedung. "Enggak ada info apa-apa disuruh tutup. Belum lagi kami untung banyak, tapi sudah disuruh tutup," kata Wildan, seorang pegawai toko makanan.

Dalam proses penutupan ini, beberapa pegawai toko tampak bingung dan mencoba menghubungi atasannya lewat telepon.

"Ini nelepon bos kan disuruh tutup dan dibilang tutup aja dulu ini mau datang bos tadi keluar sebentar. Terkejut lah pastinya, ini lagi layani pembeli kok disuruh keluar, jadi pada gak jadi beli ini tamunya. Awalnya pikir karena mesti tutup jam 5 rupanya beda lagi," ucap seorang pegawai toko pakaian ternama.

7. Disegel 3 Hari

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Suherman menuturkan Centre Point Mall disegel selama tiga hari ke depan sejak Jumat (9/7/2021).

Selama penyegelan, tidak diperbolehkan ada aktivitas apapun di dalam gedung mal megah di Kota Medan ini.

Suherman menambahkan, Centre Point Mall menunggak PBB sejak 2010. Dalam rentang waktu tersebut, pihak mal sempat membayar pajak hanya satu kali yakni tahun 2017.

"Pernah sekali mereka bayar, tahun 2017. Tapi satu kali itu saja," ujar Suherman.

(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved