Breaking News

Tekan Laju Covid-19, Pemko Medan Tertibkan Restoran dan Kafe yang Langgar PPKM Mikro

Pemerintah Kota Medan bersama TNI dan Polri melakukan penertiban restoran dan kafe yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Istimewa
Pemerintah Kota Medan melakukan penertiban terhadap restoran dan kafe di berbagai kawasan, Minggu (4/7/2021). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menekan laju Covid-19 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah Kota Medan bersama TNI dan Polri melakukan penertiban restoran dan kafe yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, Minggu (4/7/2021).

Apalagi, masih banyak restoran dan kafe yang membandel di wilayah Kota Medan

Pada kegiatan itu, tidak sedikit kafe dan restoran yang ditertibkan di antaranya Noma all day& night di Jalan T. Amir Hamzah.

Kemudian, Warkop Mie Aceh Rizki dan Sekip Foodcourt di Jalan Sekip, Ayam Pecak Masbro dan Lontong Malam Insomnia di Jalan Abadi. 

Baca juga: Pemko Medan Komit Dukung Kemajuan Olahraga

Baca juga: Bobby Nasution Lantik  5 Pejabat Eselon II & III Pemko Medan

Baca juga: Pemko Medan Ganti Secara Bertahap Truk Sampah, Dari Tipe Tipper ke Konvektor

Pemerintah Kota Medan melakukan penertiban dan patroli untuk memastikan restoran dan kafe tutup pukul 20.00 WIB.
Pemerintah Kota Medan melakukan penertiban dan patroli untuk memastikan restoran dan kafe tutup pukul 20.00 WIB. (Istimewa)

Petugas yang melakukan penertiban melakukan tindakan tegas di restoran tersebut karena masih buka di atas pukul 20.00 WIB. 

Sesuai  surat edaran Wali Kota Medan No 440/5352 dibatasi jam operasional restoran hingga pukul 20.00 WIB. 

Pengunjung Diminta Bubar

Petugas Satpol PP meminta pengunjung untuk membubarkan diri karena masih nongkrong di atas jam operasional. 

Sedangkan pemilk usaha mendapat teguran tegas dan dicatat BAP. 

Upaya penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Medan ini tidak berjalan mulus sebagaimana yang diharapkan. Sebab, beberapa pemilik usaha melayangkan protes. 

Beberapa di antara pemilik usaha ogan meneken BAP tetapi petugas memberikan pengertian secara lembut sehingga pemilik usaha bisa koperatif. 

Camat Medan Tembung, Barli Mulia Nasution menyampaikan, saat ini terjadi peningkatan kasus covid-19 sehingga perlu melakukan berbagai kebijakan untuk menekan laju kasus Covid-19. Satu di antaranya melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha restoran dan kafe yang melanggar aturan. 

"Saya beraharap patroli ini dapat menurunkan angka penularan covid-19 di Kota Medan."harapnya.

(*) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved