Tekan Laju Covid-19, Pemko Medan Tertibkan Restoran dan Kafe yang Langgar PPKM Mikro
Pemerintah Kota Medan bersama TNI dan Polri melakukan penertiban restoran dan kafe yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah Kota Medan bersama TNI dan Polri melakukan penertiban restoran dan kafe yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, Minggu (4/7/2021).
Apalagi, masih banyak restoran dan kafe yang membandel di wilayah Kota Medan.
Pada kegiatan itu, tidak sedikit kafe dan restoran yang ditertibkan di antaranya Noma all day& night di Jalan T. Amir Hamzah.
Kemudian, Warkop Mie Aceh Rizki dan Sekip Foodcourt di Jalan Sekip, Ayam Pecak Masbro dan Lontong Malam Insomnia di Jalan Abadi.
Baca juga: Pemko Medan Komit Dukung Kemajuan Olahraga
Baca juga: Bobby Nasution Lantik 5 Pejabat Eselon II & III Pemko Medan
Baca juga: Pemko Medan Ganti Secara Bertahap Truk Sampah, Dari Tipe Tipper ke Konvektor
Petugas yang melakukan penertiban melakukan tindakan tegas di restoran tersebut karena masih buka di atas pukul 20.00 WIB.
Sesuai surat edaran Wali Kota Medan No 440/5352 dibatasi jam operasional restoran hingga pukul 20.00 WIB.
Pengunjung Diminta Bubar
Petugas Satpol PP meminta pengunjung untuk membubarkan diri karena masih nongkrong di atas jam operasional.
Sedangkan pemilk usaha mendapat teguran tegas dan dicatat BAP.
Upaya penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Medan ini tidak berjalan mulus sebagaimana yang diharapkan. Sebab, beberapa pemilik usaha melayangkan protes.
Beberapa di antara pemilik usaha ogan meneken BAP tetapi petugas memberikan pengertian secara lembut sehingga pemilik usaha bisa koperatif.
Camat Medan Tembung, Barli Mulia Nasution menyampaikan, saat ini terjadi peningkatan kasus covid-19 sehingga perlu melakukan berbagai kebijakan untuk menekan laju kasus Covid-19. Satu di antaranya melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha restoran dan kafe yang melanggar aturan.
"Saya beraharap patroli ini dapat menurunkan angka penularan covid-19 di Kota Medan."harapnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pemerintah-kota-medan-tertibkan-pelaku-usaha-bandal.jpg)