Kasus Rudapaksa Siswi SMA
KASUS Rudapaksa Siswi 16 Tahun, Ini Pengakuan Petugas Hotel hingga Adanya Kejanggalan
Saat itu pelaku memesan kamar hotel dengan fasilitas kamar, televisi dan pendingin ruangan dengan harga Rp 185.000.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Bahkan GTN mengalami pemukulan di kepala sebanyak 3 kali.
"Cuma pada saat di dalam ada pemaksaan. Kita kan ini advokat, keterangan kita itu bahwasanya dia ada pemaksaan. Ada pemukulan 3 kali di kepala, cuma mungkin di CCTV itu tidak kelihatan," beber Oloan.
Lebih lanjut, Oloan menyebut bahwa dalam rekaman CCTV tersebut terpotong dan pihknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Itukan kepotong itu, belum ada video yang lain juga, maksudnya biar aja kita serahkan kepada polisi. Biar nanti polisi yang selidiki lebih dalam," tuturnya.
Sebelumnya, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti.
"Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti," bebernya kepada tribunmedan.com, Selasa (22/6/2021) di depan Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.
Lebih lanjut Madianta menuturkan, saat ini pihaknya tengah mengejar pelaku tersebut.
"Kita belum bisa kasih keterangan lebih lanjut, karena nanti takutnya pelaku bisa kabur ini. Kita masih mengejar pelaku," ungkapnya.
Madianta juga membeberkan fakta bahwa mobil yang digunakan pelaku untuk menarik taksi online berbeda dari
"Kita masih selidiki ini, karena nomor plat mobil tersebut berbeda dengan identitas pelaku," tegasnya.
Terdug pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rudapaksa-gadis-bawah-umur.jpg)