Kasus Rudapaksa Siswi SMA
KASUS Rudapaksa Siswi 16 Tahun, Ini Pengakuan Petugas Hotel hingga Adanya Kejanggalan
Saat itu pelaku memesan kamar hotel dengan fasilitas kamar, televisi dan pendingin ruangan dengan harga Rp 185.000.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Laporan Wartawan Tribun Medan, Fredy Santoso
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang sopir taksi online diduga merudapaksa seorang pelajar wanita inisial T (16) yang sekaligus penumpangnya.
Berdasarkan keterangan penasihat hukum korban, pelaku memaksa korban untuk memenuhi berahinya.
Bahkan pelaku sempat melakukan pengancaman dan penganiayaan terhadap korban.
Namun, pengakuan berbeda datang dari petugas room servis hotel yang saat itu berada di lokasi.
Rahmat mengatakan tidak ada keributan saat keduanya memasuki kamar hotel.
Bahkan, ia menyebutkan ketika keduanya turun dari mobil terlihat baik-baik saja tanpa menunjukkan tanda-tanda paksaan.
"Kalau sih cewe teriak minta tolong pasti kami tolong. Ini sama sekali gak ada dengar. Nampak biasa aja. Seperti pasangan gitu, akrab," Kata Rahmat saat ditemui di hotel tempatnya bekerja, di Jalan Jamin Ginting, Medan. Rabu (23/6/2021).
Kata Rahmat, seandainya ada tindakan kekerasan ataupun paksaan mereka akan sigap menolong.
Sebab, ia menceritakan pernah ada peristiwa seorang wanita menolak menginap di hotel bersama seorang pria.
Saat terjadi keributan mereka langsung membawa wanita itu ke pos keamanan dan menyuruh pria itu pergi.
Sementara sang wanita disuruh menghubungi keluarga atau kerabatnya untuk menjemput.
"Perempuan itu biasa saja. Seperti yang kita tonton di CCTV. Malah seperti gandengan kan," Ucapnya.
Berdasarkan rekaman CCTV, pria yang diduga pelaku keluar dari kamar hotel sekitar setengah jam setelahnya.
Ia terlihat keluar menggunakan tas selempang di dadanya dan meninggalkan lokasi seorang diri.
Sementara sang wanita masih berada di dalam kamar sampai keluarganya menjemput.
"Keluar sendirian. Dia jalan sendiri langsung mengendarai mobil yang dibawa."
Setengah jam berselang keluarga korban datang untuk menjemput anaknya dan membawanya pulang korban.
Rahmat menjelaskan keduanya tiba di hotel yang berada di Jalan Jamin Ginting, Medan pukul 23:00 WIB. Terlihat seorang perempuan menggunakan pakaian diatas lutut turun dari kursi sebelah sopir.
Saat www.tribun-medan menunjukkan riwayat pemesanan taksi online yang tertulis nomor polisi kendaraan pelaku. Rahmat pun mengiyakan kalau itu mobil pelaku yang datang membawa korban.
Saat itu pelaku memesan kamar hotel dengan fasilitas kamar, televisi dan pendingin ruangan dengan harga Rp 185.000.
Rekaman CCTV Ungkap Fakta Aneh Kasus Rudapaksa Siswi SMA Oleh Driver Taksi Online, Tidak Ada Paksaan
Fakta baru terkait kasus dugaan percabulan yang dilakukan driver taksi online (tasol) kepada siswi SMA berusia 16 tahun berinisial GTN mulai terungkap.
Dari rekaman CCTV yang diterima Tribunmedan.com dari pegawai Hotel Padang Bulan, terlihat bahwa GTN turun dari mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BK 1232 ABD.
Saat itu tidak tampak adanya paksaan dari SA, driver taksol.
Menurut room servis, Herman, pada Jumat (18/6/2021) saat dirinya mengantarkan GTN dan SA ke kamar hotel dengan fasilitas AC dan TV itu, korban dan pelaku sempat berbicara beberapa menit di depan hotel sebelum masuk ke kamar.
Namun setelah setengah jam, tepat pukul 23.35 WIB, seorang pria yang diduga pelaku keluar dari mobil dan pulang keluar hotel mengendarai mobil tersebut.
"Memang benar ada pesanan kemarin itu, masuk 23.05 WIB, keluar 24.00 WIB. Laki-laki duluan keluar, perempuan ditinggalkan," kata Herman.
Menanggapi kabar tersebut, pengacara keluarga korban, Oloan Butarbutar menegaskan bahwa dalam kamera CCTV mungkin tidak kelihatan adanya pemaksaan.
"Emang tidak ada terlihat pemaksaan di situ ya, mungkin pada saat CCTV tidak kelihatan ada pemaksaan. Bisa saja alibi atau bisa saja ngajak atau gimana," bebernya kepada tribunmedan.com.
Ia mengungkapkan, bahwa pemaksaan terjadi di dalam kamar.
Bahkan GTN mengalami pemukulan di kepala sebanyak 3 kali.
"Cuma pada saat di dalam ada pemaksaan. Kita kan ini advokat, keterangan kita itu bahwasanya dia ada pemaksaan. Ada pemukulan 3 kali di kepala, cuma mungkin di CCTV itu tidak kelihatan," beber Oloan.
Lebih lanjut, Oloan menyebut bahwa dalam rekaman CCTV tersebut terpotong dan pihknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Itukan kepotong itu, belum ada video yang lain juga, maksudnya biar aja kita serahkan kepada polisi. Biar nanti polisi yang selidiki lebih dalam," tuturnya.
Sebelumnya, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti.
"Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti," bebernya kepada tribunmedan.com, Selasa (22/6/2021) di depan Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.
Lebih lanjut Madianta menuturkan, saat ini pihaknya tengah mengejar pelaku tersebut.
"Kita belum bisa kasih keterangan lebih lanjut, karena nanti takutnya pelaku bisa kabur ini. Kita masih mengejar pelaku," ungkapnya.
Madianta juga membeberkan fakta bahwa mobil yang digunakan pelaku untuk menarik taksi online berbeda dari
"Kita masih selidiki ini, karena nomor plat mobil tersebut berbeda dengan identitas pelaku," tegasnya.
Terdug pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rudapaksa-gadis-bawah-umur.jpg)