Makin Tua Makin Menjadi Bejatnya, Anak Gadis di Bawah Umur Jadi Korban

Aksi pelaku berhasil digagalkan, setelah ayah kandung korban berinisial SF (38) memergoki pelaku meraba bagian sensitif korban

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MANADO/NIELTON DURADO
Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan ke kantor polisi. 

Iptu Sunarno menambahkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap gadis B sekaligus sudah membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum.

Alhasil, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pergoki Anaknya Hendak Diperkosa, Seorang Ayah Tampar dan Pukul Pelaku"

Dan telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Pria 32 Tahun Nodai Anak di Bawah Umur, Dilakukan 5 Kali di Kamar, Pelaku Diringkus saat Bersantai

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved