Makin Tua Makin Menjadi Bejatnya, Anak Gadis di Bawah Umur Jadi Korban
Aksi pelaku berhasil digagalkan, setelah ayah kandung korban berinisial SF (38) memergoki pelaku meraba bagian sensitif korban
Editor:
AbdiTumanggor
TRIBUN MANADO/NIELTON DURADO
Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan ke kantor polisi.
Iptu Sunarno menambahkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap gadis B sekaligus sudah membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
Alhasil, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(*)
Dan telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Pria 32 Tahun Nodai Anak di Bawah Umur, Dilakukan 5 Kali di Kamar, Pelaku Diringkus saat Bersantai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/breaking-news-eksekusi-gadis-smp-saat-orang-tua-ke-kebun-pemudaini-diciduk-polisi.jpg)