Makin Tua Makin Menjadi Bejatnya, Anak Gadis di Bawah Umur Jadi Korban

Aksi pelaku berhasil digagalkan, setelah ayah kandung korban berinisial SF (38) memergoki pelaku meraba bagian sensitif korban

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MANADO/NIELTON DURADO
Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan ke kantor polisi. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang pria berusia 50 tahun ini harus berurusan dengan polisi karena kelakuan bejatnya.

Seorang siswi SD  asal Desa Boti, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) hendak diperkosa SL (50), tetangganya sendiri.

Aksi pelaku berhasil digagalkan, setelah ayah kandung korban berinisial SF (38) memergoki.

Tak terima anaknya dicabuli, SF kemudian menampar pelaku dan melaporkan kasus itu ke Markas Polsek Kie.

"Kasus itu terjadi kemarin sore sekitar pukul 14.00 WITA di dapur milik korban JN," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Ibrahim, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/6/2021) malam.

Mahdi menuturkan, peristiwa bermula ketika korban disuruh oleh ibu kandungnya SN untuk mengambil pisau di dapur.

Saat korban berada dalam dapur, pelaku yang sementara mencabut rumput di samping dapur masuk mengikuti korban.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menutup mulut korban dengan tangannya dan mencabuli korban.

Ayah koban tampar pelaku

Pelaku sudah memegang bagian sensitif korban dan mulai melucuti pakaiannya.

Saat hendak memerkosa, ayah kandung korban muncul.

Lantaran emosi, ayah korban kemudian menampar dan memukul pelaku.

Warga pun datang beramai-ramai dan membawa pelaku ke kantor polisi.

"Pelaku sudah kita tahan di Mapolres TTS. Kasus ini sedang kita tangani dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan pelaku," pungkasnya.

Kasus Lainnya, Berawal Numpang WiFi, Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Pemilik Rumah 5 Kali, Dilakukan saat Tak Ada Orang

Kasus sebelumnya, seorang gadis berusia 16 tahun menjadi korban rudapaksa pria berinisial IS (32).

Aksi bejat pelaku itu dilakukan pertama kali saat korban datang ke rumahnya untuk numpang WiFi internet.

Ironisnya, perbuatan tak senonoh itu sudah dilakukan pelaku hingga berulang kali.

Peristiwa itu terjadi di Dusun Dengkah, Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Pantauan TribunMadura.com, IS telah diringkus Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Sampang.

Pelaku yang kini berstatus tersangka dan sempat diamankan tanpa adanya perlawanan di tempat tinggalnya.

Pada saat itu tersangka sedang bersantai, sehingga seketika terkejut saat Tim Buru Sergap melakukan penggerebekan.

"Setelah berhasil diamankan, langsung digiring ke Mapolres Sampang untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar polisi.

Dijelaskan, tersangka melakukan aksi bejatnya sejak Februari 2021, di saat gadis remaja itu sedang bermain ke rumahnya untuk numpang WiFi internet.

Kesempatan semakin matang, ketika rumah tersangka sedang tidak ada orang alias keluarganya sedang keluar.

Sehingga, mulai melancarkan aksi dengan mengajak gadis berinisial B tersebut ke kamar pribadinya.

Dengan wajah polos, si gadis hanya mengikuti ajakan tersebut.

"Saat di periksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, IS mengaku sudah lima kali melakukan aksinya dengan waktu dan tempat yang berbeda," terangnya.

"Tiga kali di dalam rumah tersangka dan dua kali luar rumah," imbuhnya.

Adapun, untuk kelengkapan penyidikan sudah diamankan barang bukti berupa satu buah pakaian korban, satu buah sarung (Sampir) korban dan sebuah pakaian dalam korban.

Iptu Sunarno menambahkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap gadis B sekaligus sudah membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum.

Alhasil, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pergoki Anaknya Hendak Diperkosa, Seorang Ayah Tampar dan Pukul Pelaku"

Dan telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Pria 32 Tahun Nodai Anak di Bawah Umur, Dilakukan 5 Kali di Kamar, Pelaku Diringkus saat Bersantai

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved