Ombudsman Minta Gubernur Sumut Ambil Tindakan Terkait Kekacauan PPDB
Ia mengatakan Gubernur jangan menganggap persiapan enteng persiapan keruwetan yang terjadi saat ini.
1. Ombudsman melihat, kekacauan pelaksanaan PPDB ini diduga akibat Disdik Sumut tidak tepat menetapkan pihak ketiga (vendor atau programer) yang menangani aplikasi.
Kuat dugaan, pemilihan atau penetapan pihak ketiga cenderung didasarkan kepentingan tertentu oknum Disdik. Bukan pada keinginan suksesnya pelaksanaan kegiatan.
2. Aplikasi PPDB terlihat belum matang dan belum sempurna sehingga sulit mengakses aplikasi, pilihan sekolah tidak sesuai dengan yang di tuju, hilang pilihan sekolah, hilang pilihan jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan orangtua.
Proses verifikasi dan validasi tidak bisa dilakukan karena nilai semester 4 dan 5 seluruh siswa sama, nilai agama semester 1 dan 2 seluruh siswa sama.
Saat verifikasi dan validasi ada data siswa yang hilang, persyaratan yang di upload seperti KK, KIP, PKH dan Surat keterangan tidak mampu tidak terbaca.
3. Kapasitas server yang digunakan rendah, sehingga diduga lambat mengakses aplikasi PPDB.
4. Kurangnya kejelasan informasi yang di sampaikan kepada masyarakat.
Baca juga: Rumah Sakit Di Kabanjahe Yang Sediakan Rapid Antigen Dengan Biaya Standar Pemerintah
Ombudsman menyarankan agar Gubernur Edy Rahmayadi segera lakukan tindakan cepat untuk menemukan solusi, sempurnakan aplikasi.
Tingkatkan kapasitas server dengan menyiapkan bandwith internet yang tinggi dan lakukan pembagian jadwal kabupaten kota di Sumut dalam melakukan pendaftaran.
(cr6/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kepala-ombudsman-ri-abyadi-siregar.jpg)