Ombudsman Minta Gubernur Sumut Ambil Tindakan Terkait Kekacauan PPDB 

Ia mengatakan Gubernur jangan  menganggap persiapan enteng persiapan keruwetan yang terjadi saat ini.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar angkat bicara terkait polemik antara wartawan dan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Selasa (20/4/2021). Abyadi menyarankan agar Wali Kota Medan menemui kalangan jurnalis.(TRIBUN MEDAN/HO) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Ombudmasn Republik Indonesia (RI) perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta Gubernur Sumut serius menangani persoalan carut marutnya pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini. 

Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi harus memeberikan tindakan cepat dan solutif.

Baca juga: Sungai Silau Tua Meluap, Sebanyak 5 Desa di 2 Kecamatan di Asahan Kebanjiran

"Saya meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi segera mengambil tindakan cepat yang solutif untuk mengatasi kekacauan pelaksanaan PPDB tingakat SAMA sederajat yang saat ini terjadi di Sumut," jelas Abyadi, Rabu (16/6/2021) melalui pesan tertulis. 

Ia mengatakan Gubernur jangan  menganggap persiapan enteng persiapan keruwetan yang terjadi saat ini.

"Kami bemul melihat campur tangan  Gubernur dalam meyikapi ruwetnya pelaksanan PPDB ini," kata Abyadi. 

Lebih lanjut, Abyadi mengatakan Gubernur seharusnya melihat persoalan yang lebih urgen. Sementara kepala Dinas Pendidikan tidak berada di medan. 

"Yang kami lihat, Gubernur justru kunker (kunjungan kerja) ke daerah-daerah. Sementara kadisdik juga tidak berada di medan.

Terbukti dari surat edaran penundaan pengumuman PPDB tahapan pertama ini yang di tandatangani pelaksana harian (PLH) kadis," ujarnya. 

Baca juga: Potret Para Artis yang Tetap Berpenampilan Seksi Meski Positif Covid-19, Ada Tato Dekat Buah Dada

Abyadi mengatakan, pelaksanan PPDB tingkat SMA Sumut sangat kacau, terlihat dari sejak pendaftaran jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua yang akhirnya di perpanjang. Begitu juga dengan pengumuman.

"Pelaksana  PPDB tingkat SMA di Sumut ini sangat kacau. Ini terlihat sejak proses pendaftaran jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua pada 7-9 Juni.

Akhirnya di perpanjang dan sampai saat ini hasilnya belum di umumkan. Sementara sesuai tahapan pependaftara jalur zonasi sudah dilakukan tapi t8dak bisa dilaksanakan," jelasnya. 

Ia mengatakan sampai malam ini menerima banyak laporan orangtua siswa terkait kejelasan tahapan dan sistem pelaksanan PPDB tahun ini.

"Ada yang bertanya pengumuman kok belum ada ?. Ada lagi yang bertanya pendaftaran zonasi tidak bisa dilakukan, aplikasi error, lelet dan sebagainya. Tapi sampai sekarang kita belum melihat tindakan Gubernur Sumut untuk mengatasi persoalan ini," ujar Abyadi.

Abyadi mengemukakan beberapa temuan Ombudsman RI perwakilan Sumut terkait carut marutnya pendaftaran PPDB tahun ini.

Baca juga: Polda Sumut Tangkap 2 Kurir Sabu Bersenjata AK-47 di Aceh, Humas Sebut Dalam Pendalaman

1. Ombudsman melihat, kekacauan pelaksanaan PPDB ini diduga akibat Disdik Sumut tidak tepat menetapkan pihak ketiga (vendor atau programer) yang menangani aplikasi.

Kuat dugaan, pemilihan atau penetapan pihak ketiga cenderung didasarkan kepentingan tertentu oknum Disdik. Bukan pada keinginan suksesnya pelaksanaan kegiatan.

2. Aplikasi PPDB terlihat belum matang dan belum sempurna sehingga sulit mengakses aplikasi, pilihan sekolah tidak sesuai dengan yang di tuju, hilang pilihan sekolah, hilang pilihan jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan orangtua.

Proses verifikasi dan validasi tidak bisa dilakukan karena nilai semester 4 dan 5 seluruh siswa sama, nilai agama semester 1 dan 2 seluruh siswa sama.

Saat verifikasi dan validasi ada data siswa yang hilang, persyaratan yang di upload seperti KK, KIP, PKH dan Surat keterangan tidak mampu tidak terbaca.

3. Kapasitas server yang digunakan rendah, sehingga diduga lambat mengakses aplikasi PPDB.

4. Kurangnya kejelasan informasi yang di sampaikan kepada masyarakat.

Baca juga: Rumah Sakit Di Kabanjahe Yang Sediakan Rapid Antigen Dengan Biaya Standar Pemerintah

Ombudsman  menyarankan agar Gubernur Edy Rahmayadi segera lakukan tindakan cepat untuk menemukan solusi, sempurnakan aplikasi.

Tingkatkan kapasitas server dengan menyiapkan bandwith internet yang tinggi dan lakukan pembagian jadwal kabupaten kota di Sumut dalam melakukan pendaftaran.

(cr6/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved